Breaking News:

Berita Islami

Simak Batas Menyembelih Hewan Kurban, Perhatikan Tata Cara dan Rukunnya

Dalam pelaksanaan kurban, ada syarat, rukun, maupun tata cara penyembelihan yang perlu diperhatikan.

TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Dokter Hewan dan Paramedik Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Malinau sedang memeriksa kondisi Sapi Kurban sebelum didistribusikan ke masjid-masjid di Malinau, Sabtu (9/7/2022). Dalam pelaksanaan kurban, ada syarat, rukun, maupun tata cara penyembelihan yang perlu diperhatikan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut batas waktu menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban memang dianjurkan bagi Umat Islam.

Dalam pelaksanaan kurban, ada syarat, rukun, maupun tata cara penyembelihan yang perlu diperhatikan.

Proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan memperhatikan anjuran yang sudah diajarkan bagi Umat Islam.

Sehingga dalam pelaksanaannya tidak sekedar menyembelih hewan kurban.

Baca juga: Pertama Kali Potong Kurban di Kantor Bupati Malinau, Daging Diberikan Khusus Bagi Petugas Kebersihan

Tetapi harus sesuai dengan syariat Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk berkurban pada hari raya Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Kurban ini dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT

Setelah memilih hewan kurban yang terbaik, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi berbagai ketentuan.

Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.

Baca juga: Serba Serbi Idul Adha di Masjid Agung Malinau, Tradisi Gotong Royong dan Hak Istimewa Petugas Kurban

Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.

Berikutnya, dalam penyembelihan, penyembelih harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).

Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya.

Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid Islamic Center Dipadati Ribuan Jemaah, 15 Ekor Sapi Kurban Disembelih

Selanjutnya, proses penyembelihan dilakukan sebagai berikut:

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved