Kabar Artis
Padahal Awalnya Ngotot, Wenny Ariani Sesalkan Sikap Rezky Aditya yang tak Kunjung Lakukan Tes DNA
Wenny Ariani beber Rezky Aditya hingga kini bahkan belum ajukan permintaan tes DNA padahal sebelumnya sempat ngotot ingin mempercepat proses tersebut
Dengan tegas Wenny Ariani menyebut informasi tersebut hoax alias bohong.
Lebih lanjut Wenny Ariani bahkan menunjukkan bukti hasil sidang terakhir yang menunjukkan dirinya menang di Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Kekey merupakan anak biologis Rezky Aditya.
Adapun Wenny Ariani menyebut bahwa hingga kini proses hukum dengan Rezky Aditya masih bergulir.
Pasalnya Rezky Aditya hingga kini diketahui belum mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang memenangkan Wenny Ariani.
Untuk itu Wenny Ariani berharap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan berita hoax untuk berhenti bertindak hal serupa.
"Sebaiknya sebarkan berita terkini jangan berita lama di up kembali, harus valid kasian netijen bingung,"tulis Wenny Ariani.

Baca juga: Wenny Ariani Tegaskan Kekey Anak Biologis Rezky Aditya, Suami Citra Kirana Belum Ajukan Kasasi
Wenny Ariani Tegaskan Status Kekey Sebagai Anak Biologis Rezky Aditya Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
Wenny Ariani tegaskan status Kekey sebagai anak biologis dari Rezky Aditya berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tinggi Banten.
Hingga kini diketahui Rezky Aditya belum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Menurut Wenny Ariani hingga kini suami Citra Kirana belum menunjukkan proses hukum lebih lanjut menanggapi hasil putusan pengadilan.
Padahal sebelumnya Rezky Aditya dalam keterangannya mendesak ingin melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran bahwa Kekey memang anak biologisnya.
Jika terbukti Kekey merupakan anak biologisnya, Rezky Aditya mengaku siap bertanggung jawab untuk menafkahi.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Rezky Aditya teah melakukan sidang tertutup dan hasilnya ia terbukti bukan ayah dari Kekey berdasarkan hasil tes DNA yang telah dilakukan.
Namun kabar ini langsung dibantah Wenny Ariani dengan menyebut bahwa informasi yang beredar merupakan hoax alias tidak benar adanya.
Lebih lanjut Wenny Ariani kemudian menyinggung soal hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten yang hingga kini masih menjadi hasil mutlak.