Berita Malinau Terkini

Tak Punya Akses Selain Jalan Batubara, Masyarakat Adat Malinau Selatan Tuntut Kontribusi Pemerintah

Tak punya akses selain jalan batu bara, masyarakat Adat Malinau Selatan di Kalimantan Utara pertanyakan kontribusi pemerintah untuk warga.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
Kepala Adat Long Loreh, Balang Lawai saat menyampaikan persoalan akses jalan ke 3 kecamatan di wilayah Malinau Selatan kepada Anggota DPD RI dan DPD RI pada Acara Dewan Adat Dayak Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Masyarakat Adat mempertanyakan transparansi pengelolaan pungutan pemanfaatan jalan daerah di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Jalan daerah di Malinau Selatan dengan panjang sekira 70 kilometer tersebut hingga saat ini dimanfaatkan sebagai jalan pengangkutan batubara (Hauling Road).

Kepala Adat Long Loreh, Balang Lawai menyampaikan persoalan tersebut telah bertahun-tahun mendera masyarakat adat.

"Jalan ini adalah satu-satunya akses kami warga 3 kecamatan ke ibu kota Malinau.

Ke Malinau harus pakai jalan hauling dan ini sangat bahaya. Karena dilalui kendaraan berat," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Soal Longsor Tambang Batubara di KTT, DLH Kaltara Sebut Sudah Terima Laporan, Hamsi: Kita Kaji Lagi

Balang menerangkan, jalan ini peruntukannya sebagai jalan penghubung antarkecamatan, dari Malinau Selatan ke Malinau Barat.

Namun beralih fungsi menjadi jalan angkutan batubara berdasarkan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Daerah dan Pemegang konsesi batubara di Malinau Selatan.

Hingga hari ini, masyarakat di 3 kecamatan sekitar wilayah produksi batubara menggunakan lajur hauling layaknya jalan umum.

"Panjangnya jalan hauling itu dari Long Loreh ke Sesua kurang lebih 70 kilometer.

Tiap hari jalan ini kita pakai ke Malinau. Sudah lama sekali kami minta supaya pemerintah daerah bikinkan jalan buat masyarakat," katanya.

Baca juga: Bappeda Litbang Malinau Prediksi Cadangan Batubara Tersisa 19 Tahun, Pasca Tambang jadi Perhatian

Balang Lawai tak mempermasalahkan jalan tersebut digunakan sebagai jalan batubara.

Tetapi perlu ada alternatif jalan lain, sebab lajur tersebut bukan peruntukan umum.

Masyarakat adat mempertanyakan biaya retribusi pinjam pakai jalan daerah yang sampai hari ini tak kunjung dibuka ke publik.

"Kami minta harus ada jalan lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved