Berita Nasional Terkini

Tak Datang Panggilan Pertama, KPK Ultimatum Mardani H Maming Agar Datang Dipanggilan Kedua, Atau ini

Tak datang panggilan pertama dengan alasan akan menjalani praperadilan, KPK ultimatum Mardani H Maming agar datang dipanggilan kedua, atau ini.

TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Arief
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming (kiri) memegang batik kubedistik dan kalung khas Tidung dari Tarakan. Ketua Umum HIPMI Kaltara Ahmad Syamsir Arief (kanan) memegang sesingal Tidung dari Tarakan, Sabtu (11/06/2022), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM – Dengan alasan ingin menjalani proses praperadilan, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming tak memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Mendapatkan alasan tersebut, KPK lalu memberikan ultimatum kepada Mardani H Maming agar datang dipanggilan kedua, yang telah dilayangkan oleh lembaga anti rasuah ini.

Seperti diketahui, Mardani H Maming diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Keseriusan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi diperlihatkan setelah panggilan pertama kepada Mardani H Maming, lembaga anti rasuah ini mengirimkan panggilan kedua.

Alasan panggilan kedua Mardani H Maming, karena KPK menilai alasan yang disampaikan oleh kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu ini tak dibenarkan menurut hukum.

Bahkan, disampaikan KPK, bila Mardani H Maming tak mengindahkan panggila kedua maka lembaga anti rasuah ini akan memanggil paksa terduga.

Sebagai informasi, panggilan paksa yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan terhada sebuah kasus dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi.

Baca juga: Soal Pencekalan Mardani Maming, Hipmi Kaltara Minta KPK Kedepankan Azas Praduga tak Bersalah

Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming (kiri) bersama Ketua BPD HIPMI Kaltara Ahmad Syamsir Arief dalam acara HUT Emas HIPMI di Jakarta 10 Juni 2022.(
Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming (kiri) bersama Ketua BPD HIPMI Kaltara Ahmad Syamsir Arief dalam acara HUT Emas HIPMI di Jakarta 10 Juni 2022.( (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Arief)

Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming nampaknya terus berlanjut.

Dimana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).

Diketahui, kasus tersebut berkenaan dengan dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Yang mana saat ini, Ketua Umum BPP HIPMI tersebut merupakan tersangka pada perkara itu.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari Triunnews.com, Senin (18/7/2022).

Dikatakan Ali, Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan kemarin.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved