Berita Nunukan Terkini
Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone Milik Majikan, Remaja di Nunukan Ini Dibekuk Polisi
Remaja inisial SA Warga Yosudarso diamankan Polres Nununukan usai lakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor dan handphone majikannya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang remaja pria inisial SA (22) dibekuk Satuan Reskrim Polres Nunukan lantaran telah melakukan aksi curi dan penggelapan sepeda motor dan handphone (Hp) milik majikannya, Selasa (12/07/2022).
Tersangka SA merupakan warga Jalan Yos Soedarso, RT 02 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto mengatakan SA awalnya bekerja di sebuah salon milik korban sekira 1 bulan lebih.
Baca juga: Hasil Penggelapan 17 Ekor Sapi Puluhan Juta Rupiah, Kapolsek Sebatik Timur: Korban Rugi Rp 120 Juta
Saat bekerja SA meminjam sebuah Hp kepada korban dengan alasan agar mudah dihubungi ketika sedang
bekerja.
"Beberapa hari sebelum kejadian majikan dengan SA sempat cekcok atau bertengkar mulut karena SA terlihat malas bekerja," kata Edy Budiarto kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/07/2022), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Polisi Berhasil Ringkus Pemilik HD Dekor, Tersangka Penggelapan Uang Klien Hingga Miliaran Rupiah
Pada 09 Juli 2022, SA akhirnya kabur dengan membawa sepeda motor bernopol KU 2887 NU majikan tanpa sepengetahuannya.
Tak hanya itu, SA juga membawa pergi Hp majikannya yang dipinjamkan kepadanya.

Atas perbuatan SA itu, majikannya merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp21.400.000.
"Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan tindak lanjut hingga pada minggu 10 Juli sekira pukul 15.00 Wita, sepeda motor tersebut ditemukan di sebuah rumah kost di Jalan Ahmad Yani. Tapi tersangka SA nggak ada di tempat," ucapnya.
Baca juga: Dua Pria Pakai Baju Hitam Masuk ke Dalam Rumah Curi Motor, Billy Syahputra: Lapor Polisi Nggak Ya?
Edy menuturkan bahwa SA saat itu sudah melarikan diri ke kampung 1 Kota Tarakan.
"Sehingga Satuan Reskrim Polres Nunukan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres
Tarakan. Sehingga SA berhasil kami bekuk pada Selasa 12 juli 2022" ujarnya.
Terhadap perbuatan SA dengan tuntutan primer Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Baca juga: Denny Sumargo Laporkan Manajer Terkait Dugaan Penggelapan Uang, Total Kerugian Capai Rp 700 Juta
Sementara tuntutan sekunder Pasal 372 KUH Pidana dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
Polres Nunukan
penggelapan sepeda motor dan handphone
Kelurahan Tanjung Harapan
Kecamatan Nunukan Selatan
Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto
TribunKaltara.com
Anjing Pelacak Bea Cukai Nunukan Dikeluhkan Penumpang Kapal, Suri: Masa Kaki Kami Dijilat |
![]() |
---|
Bupati Nunukan Akui Daerahnya Belum Mampu Wujudkan Swasembada Pangan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, Uskup Tanjung Selor Beber Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih Umat Katolik |
![]() |
---|
Jemaat Katolik di Nunukan Keluhkan Jalan Menuju Gereja St Gabriel Berlumpur, Begini Tanggapan Bupati |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Lain Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan, Paman Terlibat, Korban Hamil |
![]() |
---|