Berita Tarakan Terkini
Barang Bukti 78 Kasus Dimusnahkan dan Dibuang di Parit, Kejari Tarakan Launching Layanan Konsultasi
Barang bukti dari 78 perkara yang ditangani Kejari Tarakan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke parit.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“InsyaAllah setelah Adhyaksa akan segera di-launching. Kenapa ada RJ? Agar masyarakat bisa konsultasi. Ada beberapa kelurahan jadi tempat pos pelayanan,” ungkapnya.
Sehingga lanjutnya, misalnya ada masyarakat dari Juata tidak perlu ke Kantor Kejaksaan di Kelurahan Kampung Satu karena keterbatasan anggaran bisa langsung ke kelurahan yang sudah membuka pelayanan konsultasi.
“Kosultasi perdata, pidana termasuk layanan pengambilan barang bukti bisa di sana. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semaksimal mungkin. Upayakan yang didukung Pak Wali ada empat kelurahan,” sebutnya.
Baca juga: Polda Kaltara Beber Alasan Barang Bukti Kasus Briptu HSB Diangkut dari Sekatak ke Tanjung Selor
Pertama di Kelurahan Juata Kerikil, kedua Kelurahan Selumit, Kelurahan Kampung Empat dan Kelurahan Sebengkok. Petugas ada stanby di lokasi.
“Sekarang belum launching. Nanti akan di-launching Pak Kajati dan diundang Forkopimda provinsi dan kota,” ujarnya.
Setahun ini lanjutnya, kasus restorasi justice (RJ) yang sudah ditangani Kejaksaan mencapai 6 kasus di tahun ini.
“Sejauh ini belum ada yang mengulang kasusnya dan mudah-mudahan tidak. Karena setelah di RJ-kan, Kasi Intel akan mengawasi yang bersangkutan dan mencari informasi melalui intelijen. Tidak mungkin mengulang karena sudah diberi persyaratan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah