Berita Tarakan Terkini

Barang Bukti 78 Kasus Dimusnahkan dan Dibuang di Parit, Kejari Tarakan Launching Layanan Konsultasi

Barang bukti dari 78 perkara yang ditangani Kejari Tarakan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke parit.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Momen pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022). 

“InsyaAllah setelah Adhyaksa akan segera di-launching. Kenapa ada RJ? Agar masyarakat bisa konsultasi. Ada beberapa kelurahan jadi tempat pos pelayanan,” ungkapnya.

Sehingga lanjutnya, misalnya ada masyarakat dari Juata tidak perlu ke Kantor Kejaksaan di Kelurahan Kampung Satu karena keterbatasan anggaran bisa langsung ke kelurahan yang sudah membuka pelayanan konsultasi.

“Kosultasi perdata, pidana termasuk layanan pengambilan barang bukti bisa di sana. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semaksimal mungkin. Upayakan yang didukung Pak Wali ada empat kelurahan,” sebutnya.

Baca juga: Polda Kaltara Beber Alasan Barang Bukti Kasus Briptu HSB Diangkut dari Sekatak ke Tanjung Selor

Pertama di Kelurahan Juata Kerikil, kedua Kelurahan Selumit, Kelurahan Kampung Empat dan Kelurahan Sebengkok. Petugas ada stanby di lokasi.

“Sekarang belum launching. Nanti akan di-launching Pak Kajati dan diundang Forkopimda provinsi dan kota,” ujarnya.

Setahun ini lanjutnya, kasus restorasi justice (RJ) yang sudah ditangani Kejaksaan mencapai 6 kasus di tahun ini.

“Sejauh ini belum ada yang mengulang kasusnya dan mudah-mudahan tidak. Karena setelah di RJ-kan, Kasi Intel akan mengawasi yang bersangkutan dan mencari informasi melalui intelijen. Tidak mungkin mengulang karena sudah diberi persyaratan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved