Berita Nunukan Terkini

Imigrasi Nunukan Ungkap Fakta Baru Tiga Warga Negara Asing dan 1 WNI yang Diamankan Satgas Marinir

Imigrasi Nunukan ungkap fakta baru tiga Warga Negara Asing dan 1 WNI yang diamankan Satgas Marinir, singgung jembatan penghubung Tawau-Sebatik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Kepala Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak menyampaikan press release di Aula Imigrasi Nunukan, Jumat (22/07/2022), sore. 

Memang kata Washington ada beberapa kejanggalan yang masih mereka dalami.

Namun ia menegaskan Imigrasi Nunukan hanya fokus mendalami soal kegiatan WNA tersebut selama di Indonesia dan izin tinggal yang digunakan.

Lantaran, dari kegiatan WNA tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan selama 30 hari.

"Saat ini memang tidak sesuai dengan kegiatan dan izin tinggal. Yang digunakan dua WNA asal Malaysia itu bebas visa kunjungan singkat. Dan untuk warga Tiongkok gunakan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata. Visa itu diperuntukkan bagi WNA untuk memutar roda perekonomian Indonesia di bidang wisata," ungkapnya.

Terkait informasi yang beredar adanya dugaan spionase, Washington menyebut hal itu bukan ranah Imigrasi Nunukan untuk membuktikan.

"Tugas dan fungsi kami hanya pada izin tinggal dan kegiatan orang asing. Tapi kalau ada bukti spionase ya silahkan saja. Kami terbuka," imbuhnya.

Untuk sementara Imigrasi Nunukan menerapkan persangkaan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara di Kejaksaan. Kalau cukup bukti maka status mereka kami tingkatkan. Tapi kalau tidak, maka mereka akan dideportasi," pungkasnya.

Pasal lain yang bisa dikenakan kepada 3 WNA jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal yakni Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bahkan terhadap Yosafat bila terbukti telah menyuruh atau memberikan kesempatan kepada 3 WNA itu untuk menyalahgunakan izin tinggal, maka dapat dipersangkakan Pasal 122 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Tim Gabungan DPRD Kaltara Soroti Reklamasi Lubang Bekas Tambang di Malinau Selatan

"Y saat ini wajib lapor ke Imigrasi Nunukan. Untuk 3 WNA itu masih kami lakukan pendetensian terlebih dahulu maksimal 30 hari. Kalau surat perintah dimulainya penyidikan sudah terbit baru dilakukan penahanan. Tapi kalau 30 hari tidak ada keputusan, maka dipindahkan ke rumah detensi imigrasi di Balikpapan," terangnya.

Sekadar diketahui 3 WNA tersebut masuk ke Indonesia secara resmi melalui pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Selasa (19/07).

Selanjutnya pada Rabu (20/7) ketiga WNA itu melanjutkan perjalanan ke Pulau Sebatik dengan didampingi oleh seorang WNI bernama Yosafat.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved