Berita Tana Tidung Terkini
Pertamina Tegaskan Penyalur Resmi tak Boleh Distribusikan BBM di Luar Daerah, Melanggar Dapat Sanksi
Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August mengaku, sesuai aturan SPBU dan APMS tak boleh menyalurkan BBM di luar daerah.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Salah satu penyalur resmi Pertamina yang berada di Kabupaten Tana Tidung
"Kalau se-Kalimantan pasti ada (terjadi pelanggaran). Cuma untuk detailnya berapa, kemudian sanksinya seperti apa, saya harus cek data lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di penyalur-penyalur resmi Pertamina.
Mengingat, hal itu lebih aman dibanding membeli BBM di luar penyalur resmi.
Baca juga: BBM Jenis Solar akan Tersedia di SPBU Sebidai, Pemkab Tana Tidung Sudah Keluarkan Surat Rekomendasi
"Kami imbau kepada masyarakat, untuk membeli bahan bakar di lembaga penyalur resmi Pertamina.
Kalau beli di penyalur resmi kan lebih aman juga, takarannya pas, harganya pun sesuai yang ditentukan pemerintah," lanjutnya.
(*)
Penulis: Risnawati