Kabar Artis

Kabar Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, Bos PS Store Dituntut 10 Bulan Penjara

Kabar terkini perkembangan kasus Putera Siregar. Bos PS Store dituntut 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan

Editor: Hajrah
Instagram @putrasiregar17
Bos PS Store Putra Siregar dan sahabatnya Rico Valentino Dinyatakan Bersalah melakukan penganiayaan. Keduanya pun dituntut 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan tersebut 

TRIBUNKALTARA.COM- Update kabar kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Jaksa Penuntut Umum menilai Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka pada korban bernama Nur Alamsyah.

Lantaran hal tersebut Bos PS Store dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Adapun Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau, kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi tuntutannya dari jaksa, Putra Siregar berharap diberi keringanan oleh Hakim.

Saat membacakan pledionya, Putra Siregar meminta pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman yang ia terima dengan sejumlah alasan.

Berdalih memiliki ribuan karyawan serta anak-anak yang masih kecil, dengan kerendahan hati Putra Siregar berharap Hakim dapat mengabulkan permintaan keringanan hukumannya.

Sementara itu menyikapi permohonan Putera Siregar, jaksa melihat ada peluang untuk Bos PS Store itu bisa mendapat keringanan.

Diantaranya karena Putra Siregar dianggap sangat kooperatif selama jalannya persidangan.

Selain itu Putra Siregar juga dianggap sopan selama proses hukum dari kasus penganiayaan yang membelitnya bergulir.

Potret Putra Siregar dan Rico Valentino - Keduanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Potret Putra Siregar dan Rico Valentino - Keduanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (Instagram @putrasiregarr17)

Putra Siregar Bacakan Nota Pembelaan, Minta Hukumannya Dikurangi Hakim

Putra Siregar membacakan pledoi yang ia tulis sendiri usai Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 10 bulan penjara.

Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino duduk di kursi terdakwa berkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.

Dalam pledoinya, Putra Siregar menyebut apa yang terjadi padanya saat ini sudah merupakan takdir yang tak bisa dihindari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved