Berita Tarakan Terkini
Belum Capai Target, Dinas Kesehatan Tarakan Akui Pelaksanaan Imunisasi BIAN Baru 64,2 Persen
Belum capai target sesuai yang ditentukan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Tarakan sebut pelaksanaan imunisasi BIAN baru 64,2 persen.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tarakan, Irwan Yuwanda menuturkan pelaksanaan imunisasi anak (BIAN) se Indonesia ditargetkan 95 persen untuk tiap daerah.
Namun hingga kini, untuk di Kota Tarakan kata Irwan Yuwanda baru mencapai 64,2 persen ini didapatkan berdasarkan laporan dari seluruh Puskesmas Tarakan.
Bahkan menurut Irwan Yuwanda pelaksanaan Imunisasi BIAN ini telah diperpanjang Kementerian Kesehatan RI.
Termasuk capaian Imunisasi BIAN ini, kata Irwan Yuwanda masih terbilang rendah dikarenakan surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan yang mendadak diterbitkan pada April 2022 lalu, Tarakan baru dapat menggelar imunisasi pada 18 Mei 2022.
Baca juga: Populasi Warga dari Luar Kota Meningkat, Dinas Sosial Tarakan Serius Tangani Aktivitas Urbanisasi
“Waktu itu tanggal 18 Mei, imunisasinya serentak ditahap I, itu bersamaan dengan anak sekolah ujian dan anak sekolah masa libur. Jadi waktunya mepet, kami hanya diberi waktu 30 hari dari 18 Mei sampai 18 Juni. Ini kan waktu yang susah bagi kami?,” ujarnya Jumat (29/7/2022).
Sasaran pemberian imunisasi BIAN ini kata Irwan memang kebanyakan untuk anak usia sekolah, yakni 6 hingga 12 tahun.
Sehingga hal inilah yang menurut Irwan menjadi kendala Dinas Kesehatan Kota Tarakan untuk menyalurkan imunisasi kepada anak.
“Saat itu ada banyak anak-anak yang berbenturan dengan waktu persiapan ujian kelas 6, sedangkan yang kelas 1 sampai kelas 5 juga ujian sekolah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Irwan mengakui bahwa saat ini Dinkes Tarakan juga terkendala pada orang tua yang tidak memahami adanya imunisasi tambahan bagi anak.
"Apalagi selama ini orang tua hanya mengetahui tentang pelaksanaan imunisasi dasar lengkap. Padahal usia sekolah, memerlukan tambahan imunisasi campak, rubella dan imunisasi lainnya," ucapnya.
Selain itu, menurut Irwan kekhawatiran orang tua kepada anak pasca imunisasi covid-19 juga menjadi kendala.
Padahal sebelum diberikan suntikan imunisasi, anak akan dilakukan screening lebih dulu, sebab anak sudah bisa diberi imunisasi minimal 28 hari pasca pemberian suntikan vaksin covid-19.
“Saya jelaskan dulu, usia 9 bulan sampai kurang dari 12 tahun itu harus diberikan suntikan vaksin campak rubella ditambah imunisasi kejar HB0, BCG, DPT-HB-HIB, Polio tetes (Opv), Polio suntik (Ipv) dan campak rubella. Kalau selama pandemi imunisasi anak tidak lengkap karena tidak dibukanya layanan posyandu, maka akan dilengkapi imunisasi kejar. Tapi kalau imunisasi campak rubella, untuk usia 9 bulan sampai 12 tahun,” ujarnya.
Adapun menurut Irwan Yuwanda target imunisasi nasional saat ini ialah 95 persen.
Dalam hal ini Irwan mengatakan bahwa Dinkes Tarakan telah beberapa kali melakukan evaluasi dengan melakukan pertemuan bersama lintas sektor dan tokoh masyarakat yang masih yang ragu akan kehalalan vaksin guna menginformasikan adanya pelaksanaan imunisasi BIAN.
“Tapi ini batas kewenangan kami. Tinggal nanti yang kami undang ini menginfokan kepada masyarakat, apalagi kita pernah KLB campak dan Difteri. Karena berisiko anak-anak yang nggak punya antibodi,” ujarnya.
Selama masa pandemi, Irwan menuturkan dikawasan provinsi lain di Indonesia sudah ada kasus campak dan rubella.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Speedboat Reguler Nunukan-Tarakan Kembali Normal, Harga Tiket Rp 255 Ribu
Untuk itu, Irwan berupaya agar Kaltara tidak terpapar kasus tersebut.
Namun, kurangnya capaian target imunisasi BIAN di Tarakan ini belum diketahui jelas oleh Irwan apakah akan diperpanjang atau tidak.
“Akhirnya diperpanjang sampai 29 Juli 2022 atau hari ini (kemarin, Red). Tapi kami masih menunggu apakah ini diperpanjang lagi atau tidak?,” ungkapnya.
Penulis: Georgie