Berita Bulungan Terkini

Antisipasi Nama tak Dicatut Parpol, KPU Bulungan Minta Warga Cek NIK di Situs Ini

KPU Bulungan ingatkan kepada masyarakat agar namanya tak dicatur parpol untuk masuk dalam keanggotan dan kepengrusan dapat lihat NIk di situs KPU.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Masa pendaftaran partai politik atau parpol sebagai peserta Pemilu 2024 masih berlangsung hingga 14 Agustus mendatang.

Pendaftaran parpol dilakukan terpusat di KPU RI, sejumlah parpol pun telah mendaftarkan diri untuk berlaga di 2024 mendatang.

Selama masa pendaftaran parpol, pihak KPU Bulungan menyampaikan agar masyarakat bisa melakukan pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) di situs resmi KPU.

Baca juga: KPU KTT Imbau Parpol, Tak Masukkan Nama Masyarakat di Kepengurusan & Keanggotaan Tanpa Persetujuan

Pengecekan dilakukan, agar NIK dari masyarakat tidak disalahgunakan, seperti halnya dicatut oleh parpol sebagai bagian dari keanggotaan parpol.

"Jadi silakan bisa cek di infopemilu.go.id sekarang KPU itu terbuka jadi tinggal di cek saja, di situ juga ada kita cek kita terdaftar parpol atau tidak," kata Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani.

Baca juga: Masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dimulai, Ketua KPU Bulungan Sebut Buka Layanan Helpdesk

"Jadi masyarakat bisa cek di situ, jangan sampai bukan anggota parpol tapi dimasukan ke dalam kepengurusan," ungkapnya.

Menurut Lili Suryani, jika ada masyarakat yang keberatan NIK-nya dicatut dalam kepengurusan parpol, maka dapat mengajukan tanggapan keberatan.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Kalau ada masyarakat yang tidak menerima bagian dari parpol itu, bisa masukan tanggapan, di situs itu ada poin tanggapan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota KPU Bulungan Divisi Hukum dan Pengawasan, Chairulliza, mengatakan tanggapan dari masyarakat tersebut nantinya diteruskan ke KPU RI.

Baca juga: Ada 39 Parpol Hanya 18 Hadir di Rakor KPU Tarakan, Bahas Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Tanggapan itu, kata Chairulliza, dapat menjadi pertimbangan KPU RI sebelum menetapkan parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kalau memang bukan bagian dari parpol bisa ajukan formulir tanggapan ke KPU kabupaten kota dan nantinya diteruskan ke KPU RI," kata Chairulliza.

"Dan ini juga jadi pertimbangan KPU RI menetapakan peserta pemilu," sambungnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved