Berita Tana Tidung Terkini

Petugas PPS Dibatasi Maksimal 50 Tahun, KPU KTT Minta Perlakuan Khusus untuk Daerah Minim Penduduk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung mengungkapkan kesulitan mencari tenaga ad hoc (petugas PPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung mengungkapkan kesulitan mencari tenaga ad hoc atau petugas PPS untuk pelaksanaan Pemilu2024 mendatang.

Hal ini, lantaran jumlah penduduk di Kabupaten Tana Tidung yang sedikit dibandingkan daerah lain di Kalimantan Utara.

Sementara, pada Pemilu 2024, secara hampir bersamaan akan berlangsung tiga pemilihan umum, yakni Pemilu Legislatif, Pemlu Presiden dan Pilkada.

"Memang agendanya ndak di bulan yang sama, tapi kan tetap aja kesulitan karena menggelarannya di tahun yang sama.

Tentunya kita butuh tenaga yang cukup banyak, sedangkan kita ini penduduknya cuma berapa aja memang," ujar Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi  kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dimulai, Ketua KPU Bulungan Sebut Buka Layanan Helpdesk

Belum lagi kebijakan yang mensyaratkan tenaga ad hoc atau tenaga Panitia Pemungutan Suara (PPS) maksimal berusia 50 tahun.

Sebab itu, pihaknya meminta perlakuan khusus bagi daerah yang memiliki jumlah penduduk sedikit, seperti Kabupaten Tana Tidung.

"Perlu memang kebijakan khusus untuk daerah seperti KTT ini, karena luar biasa cari orangnya (tenaga ad hoc) susah," kata Hendra.

Sebelumnya dia mengimbau kepada pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Tana Tidung, untuk mencantumkan nama masyarakat dalam kepengurusan maupun keanggotaan, sebaiknya mengonfirmasi yang bersangkutan terlebih dahulu.

Baca juga: Jelang Pemilihan Wali Kota 2024, Ketua KPU Tarakan Nasruddin Usul Anggaran ke Pemkot Rp 40 Miliar

Hal ini dikarenakan, masyarakat yang terdaftar dalam parpol tidak dapat mendaftar sebagai tenaga ad hoc.

"Kalau semua masuk di parpol, ndak ada sudah jatah untuk ad hoc. Kan kasian juga mereka ini, yang mau jadi tenaga ad hoc tapi ndak bisa karena terdaftar di partai," tandasnya.

Dia meminta, para pengurus Parpol yang ingin mencantumkan nama masyarakat dalam kepengurusan harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

"Kalau perlu pakai surat penyataan lah, saya menyatakan bergabung dengan partai ini dan ditandatangani, jadinya kan enak kalau begitu," ucap Hendra.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved