Berita Malinau Terkini

Pelepasan Lahan Perusahaan di Tanjung Lapang, Pemkab Malinau Ajukan Sejumlah Kesepakatan

Pemkab Malinau lakukan pendataan dan invetarisasi aset, termasuk salah satunya lahan di KM 8 Desa Tanjung Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
i Ilustrasi, kawasan hutan di sekitar wilayah Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pendataan dan inventarisasi aset berupa lahan dan bangunan tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Malinau membicarakan berkaitan lahan di KM 8 Desa Tanjung bersama pemilik konsesi perhutanan, PT Inhutani 1.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menerangkan penguasaan lahan tersebut telah dibahas bersama Pemkab Malinau dan perwakilan masyarakat.

Baca juga: Pelepasan Lahan Rawan Konflik Agraria, Perusahaan Wajib Teliti Data Aset Masyarakat Adat di Malinau

"Bupati beserta rombongan dan tokoh adat sudah berbicara dengan pihak Inhutani 1. Sudah ada kesepakatan diserahkan ke Pemerintah Daerah," ujarnya.

Ernes Silvanus menerangkan lahan tersebut nantinya akan dikelola pemerintah daerah yang peruntukannya untuk kepentingan umum.

Baca juga: Revisi RTRW Kabupaten, Pemkab Bulungan Sebut Lahan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi Diperluas 380 Ha

Karena telah disepakati pengelolaannya oleh Pemkab Malinau tidak dikuasai oleh pribadi atau perorangan.

"Nanti dikelola oleh pemerintah, tidak dikuasai oleh perorangan tapi dikelola secara kelembagaan," katanya.

Pembahasan tata kelola aset daerah di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu
Pembahasan tata kelola aset daerah di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Terkait peruntukan, Pemerintah Kabupaten Malinau rencananya akan mengelola aset berupa lahan tersebut dalam bentuk fasilitas umum.

Baca juga: Surat Peringatan 3 Dilayangkan, Batas Waktu Kosongkan Lahan Milik Kodim 0903 Bulungan Berakhir Besok

"Bisa diperuntukkan sebagai laboratorium, hutan kota dan jogging track di wilayah hutan," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved