Berita Malinau Terkini
Permukiman di Desa Rian Tubu Malinau akan Terdampak PLTA Mentarang, Warga Minta Jaminan Hak Relokasi
Pembangunan PLTA Mentarang Induk akan berdampak pada 2 ribu jiwa du desa Rian Tubu Kecamatan Sungai Tubu Kabupaten Malinau.Permintaan warga ganti rugi
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Berdasarkan Data Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, total ada 11 permukiman dan sekira 2 ribu jiwa terdampak pembangunan PLTA Mentarang Induk.
Dari total belasan permukiman terdampak, 2 diantaranya merupakan permukiman warga di Desa Rian Tubu, Kecamatan Sungai Tubu.
Kepala Desa Rian Tubu, Karel Markus mewakili masyarakat di 2 permukiman menyampaikan sejumlah uraian berkaitan permintaan dari masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Minta Perusahaan Berdayakan Tenaga Lokal, Persiapan SDM PLTA Mentarang Induk di Malinau
Diantaranya terkait relokasi warga terdampak dan ganti rugi aset termasuk situs dan peninggalan benda bersejarah.
"Untuk pembangunan PLTA Mentarang Induk, pada dasarnya warga kami setuju, menyerahkan kepada pemerintah bagaimana baiknya. Hanya saja warga kita minta kepastian soal relokasi dan soal hak aset mereka," ujarnya dalam rapat bersama Pemkab Malinau.
Baca juga: Studi Amdal PLTA Mentarang Induk, TIM Uji DLH Malinau Beber Faktor Penting Warga Terdampak
Dari belasan permukiman terdampak, 2 permukiman berada di Desa Rian Tubu, Kecamatan Sungai Tubu.
Yakni gabungan permukiman di RT 1 dan RT 2 serta permukiman lain di RT 3 Desa Rian Tubu.

"Berkaitan faktor dampak, sudah kami sampaikan juga ke masyarakat. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana soal relokasi kuburan dan benda bersejarah. Ini juga menurut kami perlu dibahas tersendiri," kata Markus.
Baca juga: Jelang Sidang Amdal PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau Panggil Perwakilan Masyarakat Terdampak
Pembangunan PLTA Mentarang Induk telah sampai pada tahap pembahasan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Jumat (5/8/2022) lalu.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Berita Malinau Terkini
PLTA Mentarang
Kabupaten Malinau
permukiman warga
Desa Rian Tubu
Kecamatan Sungai Tubu
ganti rugi
TribunKaltara.com
Punya Harta Rp 86,7 Juta Wajib Tunaikan Zakat Maal, Berikut Tata Cara Perhitungannya |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah Malinau Tahun 2023, Berikut Nilai Beras dan Uang Tunai yang Disepakati |
![]() |
---|
Besaran Kadar Zakat Fitrah Kabupaten Malinau 1444 Hijriah Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
PLTA Mentarang Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Ini Bocoran Wabup Malinau Jakaria soal Kuota Warga Lokal |
![]() |
---|
Edy Marwan Dua Kali Jabat Ketua Umum LABT Malinau, Ini Tiga Terobosan Besar yang Dilakukannya |
![]() |
---|