Berita Malinau Terkini

Permukiman di Desa Rian Tubu Malinau akan Terdampak PLTA Mentarang, Warga Minta Jaminan Hak Relokasi

Pembangunan PLTA Mentarang Induk akan berdampak pada 2 ribu jiwa du desa Rian Tubu Kecamatan Sungai Tubu Kabupaten Malinau.Permintaan warga ganti rugi

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Lokasi Rencana Pembangunan PLTA Mentarang Induk di Sungai Mentarang Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Berdasarkan Data Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, total ada 11 permukiman dan sekira 2 ribu jiwa terdampak pembangunan PLTA Mentarang Induk.

Dari total belasan permukiman terdampak, 2 diantaranya merupakan permukiman warga di Desa Rian Tubu, Kecamatan Sungai Tubu.

Kepala Desa Rian Tubu, Karel Markus mewakili masyarakat di 2 permukiman menyampaikan sejumlah uraian berkaitan permintaan dari masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Minta Perusahaan Berdayakan Tenaga Lokal, Persiapan SDM PLTA Mentarang Induk di Malinau

Diantaranya terkait relokasi warga terdampak dan ganti rugi aset termasuk situs dan peninggalan benda bersejarah.

"Untuk pembangunan PLTA Mentarang Induk, pada dasarnya warga kami setuju, menyerahkan kepada pemerintah bagaimana baiknya. Hanya saja warga kita minta kepastian soal relokasi dan soal hak aset mereka," ujarnya dalam rapat bersama Pemkab Malinau.

Baca juga: Studi Amdal PLTA Mentarang Induk, TIM Uji DLH Malinau Beber Faktor Penting Warga Terdampak

Dari belasan permukiman terdampak, 2 permukiman berada di Desa Rian Tubu, Kecamatan Sungai Tubu.

Yakni gabungan permukiman di RT 1 dan RT 2 serta permukiman lain di RT 3 Desa Rian Tubu.

Lokasi Rencana Pembangunan PLTA Mentarang Induk di Sungai Mentarang Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu
Lokasi Rencana Pembangunan PLTA Mentarang Induk di Sungai Mentarang Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Berkaitan faktor dampak, sudah kami sampaikan juga ke masyarakat. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana soal relokasi kuburan dan benda bersejarah. Ini juga menurut kami perlu dibahas tersendiri," kata Markus.

Baca juga: Jelang Sidang Amdal PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau Panggil Perwakilan Masyarakat Terdampak

Pembangunan PLTA Mentarang Induk telah sampai pada tahap pembahasan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Jumat (5/8/2022) lalu.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved