Berita Tarakan Terkini

1.023 Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Dapat Remisi di Momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI

1.023 narapidana atau warga binaan Lapas Tarakan atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan diusulkan mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan RI

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 1.023 narapidana atau warga binaan Lapas Tarakan atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan diusulkan mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ke-77  pada 17 Agustus 2022.

Menurut Arimin, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, indikator atau kategori warga binaan yang berhak mendapat remisi adalah sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Salah satunya kasusnya sudah ditetapkan inkrah dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara.

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini lanjut Arimin, berasal dari kasus yang beragam. Kecuali untuk warga binaan yang baru mendapatkan putusan tingkat akhirnya.

Baca juga: Lapas Tarakan Bantah Napi jadi Otak Penyelundupan Sabu 1 Kg, Ini Respon Satresnarkoba Polres Nunukan

“Setelah dinyatakan inkracht dan memenuhi syarat administrasi, baru bisa diusulkan remisi.

Asalkan waktu remisi sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Kalau baru datang eksekusi, itu yang kami usulkan lagi. Tapi, kalau secara administrasi lengkap, sudah kami usulkan semua,” beber Arimin.

Ia melanjutkan, dalam proses usulan hampir tidak mengalami kendala. Dan memang usulan dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi dari Dirjen Kemenkumham.

“Tinggal dari Lapas Tarakan yang mengusulkan lebih cepat, maka proses di Dirjen Kemenkumham juga bisa lebih cepat,” ujarnya.

Baca juga: Sasar Warga Binaan untuk Terima Vaksinasi Covid-19, Lapas Tarakan Percepat Realisasi Booster

Setelah diusulkan, Surat Keputusan (SK) WBP yang mendapatkan remisi akan disampaikan ke Lapas masing-masing sebelum 17 Agustus 2022, pada saat HUT Kemerdekaan RI.

“Remisi kemerdekaan ini ada dua kategori, RU I dan RU II. Kalau RU I dipotong hukumannya belum bebas.

Sedangkan RU II hukumannya dipotong dengan remisi, langsung bebas. Jadi 17 Agustus nanti langsung bebas,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved