Berita Tarakan Terkini

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Dua Kali Ganti Sweter, Bobol Toko Asesoris Handphone di Selumit

Mencuri di toko aksesoris handphone di Toko Tunggal Jaya di Kelurahan Selumit, pelaku pencurian terekam CCTV dua kali ganti sweeter

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala KSKP Polres Tarakan, Iptu Sri Djayanthi M, didampingi Kanit Reskrim KSKP Polres Tarakan, Putu saat merilis pelaku pencurian di toko asesoris handphone Kelurahan Selumit, pada Kamis (11/8/2022) siang tadi di Kantor KSKP Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaku pencurian asesoris handphone di Toko Tunggal Jaya dan sempat terekam CCTV pada Maret 2022 lalu akhirnya berhasil diciduk Unit Reskrim Kepolisian Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Pelaku pencurian berinisial RA ini berhasil diamankan personel Reskrim KSKP Polres Tarakan di kediamannya, di Jalan Dr. Sutomo RT 9 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat sekitar pukul 21.30 WITA.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan warga pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13.00 WITA karena melakukan aksi pencurian. Setelah ditelusuri, pelaku rupanya adalah yang viral di media sosial terekam CCTV pada 20 Maret 2022 lalu. Pelaku RA mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Toko Tunggal Jaya 7 yang berlokasi di RT 1 Kelurahan Selumit.

Baca juga: Marak Aksi Pencurian di Malinau Kota, Polsek Minta Aktifkan Lagi Poskamling di Lingkungan RT

Dikatakan Kepala KSKP Polres Tarakan, Iptu Sri Djayanthi M, didampingi Kanit Reskrim KSKP Polres Tarakan, Putu, usai berhasil mengamankan pelaku, Unit Reskrim membawa pelaku ke Kepolisian Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan Kelurahan Lingkas Ujung.

Pelaku saat diamankan sedang santai di dalam rumahnya. Saat diamankan pun pelaku tidak memberikan perlawanan.

"Pelaku residivis dua kali melakukan pidana di tahun 2015 dan 2018," ujarnya.

Baca juga: Jatanras Polda Kaltara Ringkus Pelaku Pencurian Hasil Tambak, Terancam 9 Tahun Penjara

Adapun terungkapnya kasus ini berdasarkan awalnya dilakukan pengembangan bersamaan dengan viralnya pelaku di medsos dan terekam CCTV lalu personel Reskrim KSKP cepat bergerak.

"Sudah lama diatensi dan pelaku belum ditahu rumahnya. Sudah DPO dari viralnya kejadian itu," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat satu ancaman tujuh tahun penjara.

Pelaku pencurian saat diinterogasi warga RT 1 karena diduga dan dibawa ke KSKP Lingkas Ujung, beberapa waktu lalu.
Pelaku pencurian saat diinterogasi warga RT 1 karena diduga dan dibawa ke KSKP Lingkas Ujung, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Adapun modus pelaku yang melakukan pencurian assesoris handphone, pelaku mengambil dan membawa ke rumah pelaku.

Awalnya ingin membeli rokok kemudian pelaku melihat toko di dekat rumahnya dalam kondisi kosong.

"Jadi manjat ke dalam toko. Dua kali dia bolak bali ke TKP. Pertama memanjat di samping toko ke lantai dua cari-cari dulu. Dari rekaman CCTV yang pertama itu dia menggunakan sweater warna hitam putih lalu kembali," ujarnya.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah, Tersangka Gondol Uang Tunai Rp 3 Juta di Malinau Kota

Kemudian lanjutnya, kembali ke toko tersebut tidak menemukan handphone dan hanya ada asesoris maka kembali ke kediaman pelaku mengambil karung.

" Ganti baju lagi pakai sweter warna hitam merah kembali naik loncat lantai dua. Dan dia karungi semua apa yag didapat," ujarnya.

Adapun akses pintu sempat dirusak pelaku menggunakan besi di lantai dua. Kemudian handphone yang belum ditemukan yang lainnya pelaku belum sempat jualkan ke orang lain.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Malinau Hulu Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Hingga ke Kabupaten Nunukan

Ia melanjutkan, barang hasil curian belum sempat dijualkan. Begitu juga assesoris. " Jadi dia pakai sendiri. Ada rusak dibuang. Nilainya kalau satu satu item tidak besar. Tapi kalau banyak diambil juga lumayan besar. Jadi dipakai untuk gaya-gayaan. Kami amankan lima item. Total kerugian Rp 11.360.000,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved