Berita Nunukan Terkini
Punya IC Malaysia dan Paspor, Pria Ini Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Ungkap Alasan
Punya IC Malaysia dan paspor, pria ini memilih masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal, Imigrasi Nunukan ungkap alasannya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan seorang pria inisial MNWA (46) yang merupakan warga negara Malaysia, Kamis (11/08/2022), siang.
Pria berkaos oblong dengan bawahan celana pendek itu diamankan petugas Imigrasi Nunukan saat menuju PLBN Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan penangkapan 1 WNA asal Malaysia itu, saat pihaknya sedang melakukan operasi mandiri di daerah perbatasan RI-Malaysia.
"WNA itu masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur perlintasan tidak resmi yang ada di Pulau Sebatik. Petugas kami yang mengetahui itu membuntuti WNA tersebut yang bergerak ke arah PLBN Sei Nyamuk dengan ojek," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/08/2022), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Unik, Pohon Pisang Seribu Sisir Panjang Tandan 2 Meter di Nunukan Jadi Tontonan Warga
Setelah diamankan petugas Imigrasi, WNA tersebut lalu dibawa menuju Pos Imigrasi Sei Pancang, Sebatik.
"Sesuai hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi," ucapnya.
Washington menyampaikan bahwa WNA tersebut memiliki identitas IC warga negara Malaysia dan paspor yang masih hidup.
Dari pengakuan WNA itu, kata Washington yang bersangkutan sudah sering keluar dan masuk (Tawau-Sebatik) melewati jalur ilegal, meski memiliki paspor.
"Paspornya hidup. Alasannya masuk lewat jalur ilegal itu, karena selama ini dia keluar masuk izinnya ke Satgas Pamtas. Mungkin karena selama ini tidak ada masalah, jadi dianggap biasa," ujarnya.
Washington beberkan tujuan kedatangan WNA itu ke Indonesia untuk berkunjung ke rumah temannya yang ada di Sebatik.
"Katanya ada temannya di Sebatik. Jadi dia mau berkunjung saja. Tapi tetap kami proses karena masuknya secara ilegal," tuturnya.
Terhadap MNWA dipersangkakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Diduga Gelapkan Material Bangunan Rumah Milik Majikannya, Pria di Nunukan Barat Ini Dibekuk Polisi
"Saat ini WNA tersebut dikenakan sanksi pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan untuk diproses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sekadar diketahui sejak Januari-Juli 2022 ada sebanyak 35 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Sebagian besar sudah dideportasi, tersisa 5 orang yang saat ini berada di ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/imigrasi-kelas-ii-tpi-nunukan-kembali-mengamankan-seorang-wna-malaysia.jpg)