Kabar Artis

Update Kasus Pengeroyokan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti bersalah, Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan Nur Alamsyah

Editor: Hajrah
Instagram @putrasiregarr17
Potret Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus pengeroyokan Nur Alamsyah 

TRIBUNKALTARA.COM- Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah atas kasus pengeroyokan pada Nur Alamsyah 2 Maret 2022 lalu.

Atas kasus tersebut Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman 6 bulan penjara.

Vonis atas Putra Siregar dan Rico Valentino terbilang ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 10 bulan.

Saat itu Putra Siregar langsung menyampaikan pledoinya dan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Dalam pembelaannya kala itu, Putra Siregar memohon pertimbangan atas kondisinya yang memiliki ribuan karyawan serta anak-anak yang masih kecil.

"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya," kata Putra Siregar dalam pledoinya.

Sementara hari ini, Kamis (18/8/2022) majelis hakim membacakan vonis atas Putra Siregar dan Rico Valentino.

Baik Putra Siregar maupun Rico Valentino didakwa atas dua pasal alternatif.

Adapun Putra Siregar dianggap bersalah lantaran korbannya, Nur Alamsyah terbukti memiliki luka yang cukup serius di bagian wajahnya.

Meski begitu, ada beberapa poin yang meringankan Putra Siregar, yakni kooperatif selama menjalani prose hukum dan menyesali perbuatannya.

Putra Siregar saat dirilis dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Putra Siregar saat dirilis dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Detik-detik Pembacaan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino, terdakwa kasus pengeroyokan Nur Alamsyah di sebuah cafe di Senopati, Jakarta Selatan, divonis 6 bulan penjara.

Terdakwa kasus pengeroyokan Nur Alamsyah di sebuah cafe di Senopati, Jakarta Selatan, divonis 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved