Tarakan Memilih
Ditemukan Ada Anggota Parpol TNI-Polri dan PNS, KPU Tarakan Minta Lampirkan Surat Keterangan Pensiun
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan administrasi parpol, KPU Tarakan masih menemukan ada anggota parpol dari TNI-Polri dan PNS
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sejak hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual dan administrasi partai politik (parpol) yang akan mengikuti kontestasi Pemilu Serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tarakan masih menemukan kekurangan berkas yang harus dilampirkan parpol.
Salah satu indikator yang diverifikasi yakni anggota parpol tidak boleh berstatus aktif sebagai TNI-Polri dan PNS. Dikatakan M Taufik Akbar, Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis, pihaknya masih menemukan indikasi pekerjaan keanggotaan tertulis Polri.
Sehingga pihaknya sudah melakukan pemberitahuan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar segera mengunduh formulir pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan ternyata sudah pensiun.
Baca juga: KPU Nunukan Imbau Masyarakat Cek Status Terdaftar atau Tidak Dalam Parpol Melalui Pemilu.KPU.go.id
“Tentunya dengan melampirkan surat pensiun, atau pemberhentian dengan hormat dari instansinya. Sampai hari ini kita sudah menemukan ada beberapa. Tapia da juga ditemukan umurnya sudah memasuki masa pensiun,” ungkap Taufik.
Sehingga pada kasus seperti ini, pihaknya mengikuti perintah PKPU yakni harus melampirkan surat pensiun.
“Dan kami akan minta itu. Memang ada parpol juga melaporkan ke kami bahwa ada anggotanya pensiun dan sudah menyiapkan berkasnya. Makanya teman-teman operator di parpol pantau terus Sipol, untuk melihat mana yang masih BMS dan MS,” tegasnya.
Baca juga: KPU Nunukan Temukan Data Anggota Parpol Tertera Sebagai PNS dan Kepala Desa Saat Verifikasi
Ia kembali menjelaskan, Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) Parpol saat ini hanya bisa diakses pertama parpol, kedua KPU, ketiga Bawaslu sebagai pemantau atau viewers.
“Kemarin kamis sudah tekankan supaya teman-teman parpol mulai memantau Sipol per tanggal 19 Agustus. Karena hasil verifikasi di KPU sudah terbaca oleh mereka di Sipol,” tegasnya.

Selanjutnya ia menyinggung juga persoalan kesalahan NIK misalnya. Maka operator Sipol parpol harus segera melakukan editing atau perbaikan.
\
“Ini supaya kemudian sesuai kembali. Sehingga saat diperiksa sudah sesuai maka parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau MS,” jelasnya.
Baca juga: KPU Tarakan Minta Parpol Stanby Akses Sipol, Segera Lakukan Perbaikan dan Kelengkapan Data
Ia menjelaskan lebih jauh untuk tahapannya saat ini, mulai dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022, batas penyerahan hasil dokumen perbaikan yang dikirim dari perbaikan tiga indikator dari KPU. Karena lanjutnya, target verifikasi seluruh parpol 100 persen bisa verifikasi administrasi selesai pada 22 Agustus 2022 atau 23 Agustus 2022.
Selain itu, KPU meminta parpol intens berkomunikasi dengan pihaknya. Dan sudah disiapkan group WA. Ini dilakukan karena ada saja kasus, parpol ditelpon saat dihubungi, LO berada di Jawa dan tidak mengakui LO. Ini harus segera dilaporkan jika ada pergantian.
“Jadi khawatir ada salah input nomor. Dan salah satu kemarin belum dapat di Sipol, dia harus melapor ke KPU. Jadi itu fungsi grup yang masih bingung bisa bertanya ke pihak KPU. Atau bisa ke kantor dan jangan pulang kalau belum paham betul,”pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
verifikasi faktual dan administrasi partai politik
parpol
Pemilu Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum
KPU Kota Tarakan
TNI-Polri
PNS
M Taufik Akbar
Anggota KPU Kota Tarakan
Polri
Sistem Informasi Partai Politik
SIPOL
TribunKaltara.com
Baru 5 TPS Khusus Difokuskan di Lapas Tarakan, KPU Sebut Syarat Minimal 100 Pemilih |
![]() |
---|
KPU Tarakan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 170.676 Jiwa, Ada Potensi Penambahan Pemilih |
![]() |
---|
KPU Tarakan Pakai Sistem E-Coklit untuk Update Data Pemilih, 2.025 Tambahan Data Baru |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Penamaan Dapil Berubah, Alokasi DPRD Tarakan Dijatah 30 KursiĀ |
![]() |
---|
KPU RI Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakpus, Idham Kholik:Ini Amanah Konstitusi |
![]() |
---|