Berita Nunukan Terkini

Masifnya PMI Ilegal Akibat Job Order Belum Dikeluarkan Pemerintah Malaysia, Ini Kata BP3MI Nunukan

Masifnya PMI Ilegal akibat job order belum dikeluarkan pemerintah Malaysia, ini kata BP3MI Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Penempatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan menyebut masifnya WNI masuk secara ilegal, lantaran job order belum dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.

Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan Pemerintah Malaysia seharusnya sudah mengeluarkan job order pasca penandatanganan penyataan bersama terkait implementasi nota kesepahaman tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Diketahui penempatan PMI ke negeri jiran itu mulai diizinkan pada 1 Agustus 2022.

"Kerajaan Malaysia belum keluarkan job order. Kalau sudah ada itu dan agensi di sana setujui, Konsul RI bakal endors dan kirim ke BP3MI untuk dikeluarkan Surat Izin Perekrutan PMI (SIP2MI). Yang keluarkan itu Kabadan," kata F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, Senin (22/08/2022), sore.

Baca juga: Derita Cerebral Palsy dan Epilepsi, Anak Remaja ini Terbaring Lemah di Ruang PICU RSUD Nunukan

Lanjut Ginting,"Misalnya agensi A sudah bisa merekrut PMI dengan kuota yang diberikan sesuai job order," tambahnya.

Ginting menyampaikan bahwa pihaknya bakal melakukan koordinasi kepada Konsul RI di Tawau mengenai kendala job order belum dikeluarkan Pemerintah Malaysia.

"Karena ini satu diantara penyebab WNI cari jalan pintas masuk ke Malaysia. Orang tidak pikir lagi ada tidaknya job order, karena pikirnya hanya cari uang," ungkap Ginting.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved