Berita Kaltara Terkini

DLH Kaltara Sebut Sanksi Paksaan Bupati Malinau ke PT KPUC Sudah Sesuai Undang-undang

Sanksi kepada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), akibat jebolnya tanggul kolam limbah batu bara, DLH Kaltara menyerahkkan kepada Pemkab Malinau.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara menyerahkan penindakan terkait jebolnya tanggul kolam limbah batu bara milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) kepada Pemkab Malinau.

Kepala DLH Kaltara, Hamsi, mengatakan Pemkab Malinau telah mengeluarkan sanksi paksaan terhadap perusahaan diantaranya terkait penghentian sementara operasional pertambangan.

"Itu kan dari Pemkab sudah mengeluarkan sanksi paksaan, dari Malinau juga sudah ambil sampel makanya kemarin ada sanksi paksaan," kata Hamsi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Pencemaran Sungai Sesayap di Kabupaten Malinau Disebut Kejahatan Lingkungan, Ini Kata DLH Kaltara

Hamsi menilai sanksi paksaan yang dikeluarkan oleh Bupati Malinau telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pihaknya pun meminta rekomendasi DLH Kaltara seperti penutupan kolam limbah dapat ditaati oleh pihak perusahaan.

"Kami lihat sanksi yang ada sudah sesuai, karena juga sudah sesuai UU ada tahapannya, dari sanksi teguran lalu sanksi paksaan, dan karena sudah ditangani Pak Bupati jadi kita serahkan ke Pemkab Malinau," ujarnya.

Baca juga: Tanggul Tambang KPUC Jebol, 3 Wilayah di Kaltara Krisis Air Bersih, Jatam: Kejahatan Lingkungan

"Dari kami, kami menyarankan supaya itu ditutup, jadi kemarin juga kami sampaikan untuk ditutup tanggulnya, dan pasca kejadian ini karena mereka sudah dapat sanksi itu makanya fokus ke sana," sambungnya.

Terkait ganti rugi bagi masyarakat terdampak air tanggul yang jebol, Hamsi juga menyerahkan hal tersebut kepada pihak Pemkab Malinau. "Kalau itu saya rasa dari Pak Bup sudah ada komunikasi dengan perusahaan dan masyarakat terkait perhitungan-perhitungan." ujarnya.

Kondisi aliran air Sungai Sesayap yang merupakan sumber air baku IPA Kuala Lapang dan IPA Malinau dari Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (19/8/2022).
Kondisi aliran air Sungai Sesayap yang merupakan sumber air baku IPA Kuala Lapang dan IPA Malinau dari Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (19/8/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya akan mengusut terkait jebolnya tanggul kolam penampungan limbah batu bara.

Menurutnya, pihak kepolisian akan mengumpulkan fakta di lapangan serta meminta keterangan dari ahli.

Baca juga: Tanggul Batu Bara Jebol, Air Bersih di Malinau Terdampak, Jatam Kaltara Minta Izin PT KPUC Dicabut

"Saat ini masih dalam proses oleh Ditreskrimsus," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

"Kita lihat perkembangannya, berdasarkan fakta-fakta di lapangan, itu akan kita olah dan periksa saksi termasuk ahli nanti," ungkapnya.

Fakta di lapangan, kata Irjen Pol Daniel, juga bisa didapatkan dari warga yang terdampak jebolnya tanggul. Pihaknya memastikan permasalahan jebolnya tanggul menjadi perhatian dari Polda Kaltara.

Baca juga: Jatam Kaltara Kecam Pencemaran Limbah Batu Bara di Langap Malinau Selatan, Lmpur Rembes ke jalan

"Itu juga jadi perhatian kenapa kok bisa jebol, apakah sudah mengikuti kaidah yang harus dilakukan? dan nanti kita komunikasikan juga dengan ahli, jadi setiap masalah tentu kita perhatikan," tutur Daniel.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved