Breaking News:

Berita Kaltara Terkini

Pencemaran Sungai Sesayap di Kabupaten Malinau Disebut Kejahatan Lingkungan, Ini Kata DLH Kaltara

Jebolnya tanggul kolam penampungan limbah batu bara milik PT KPUC, akibatkan masyarakat di Malinau dan Tana Tidung krisis air bersih, Jatam: Kejahatan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-PDAM KTT
Sungai Sesayap Tana Tidung ikut tercemar akibat jebolnya tanggul limbah batu bara PT KPUC di Malinau. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Jaringan Aktivis Tambang (Jatam) Kaltara menyatakan kejadian jebolnya tanggul kolam penampungan limbah batu bara milik PT KPUC yang berujung pada krisis air bersih di Malinau dan Tana Tidung sebagai kejahatan lingkungan.

Jatam Kaltara menilai air bersih adalah hak semua masyarakat, terjadinya krisis air bersih di dua kabupaten di Kaltara membuat kehidupan masyarakat semakin menderita.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara (DLH) Kaltara memberikan penilaian yang berbeda. Menurut DLH Kaltara kejadian jebolnya tanggul di Malinau juga ada faktor cuaca dan alam yang tak bisa dihindari.

Baca juga: Tanggul Tambang KPUC Jebol, 3 Wilayah di Kaltara Krisis Air Bersih, Jatam: Kejahatan Lingkungan

Kepala DLH Kaltara, Hamsi, mengatakan, kejadian itu belum masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.

"Kalau kejahatan lingkungan belum sampai ke sana, jadi tidak ke kategori itu," kata Hamsi, Selasa (23/8/2022).

Hamsi mengatakan, kejahatan lingkungan terjadi ketika perusahaan melakukan eksploitasi besar-besaran dan mengabaikan pengelolaan limbah.

Baca juga: Dampak Tanggul Jebol PT KPUC Hingga Sungai Sesayap KTT, PDAM Tana Tidung Stop Produksi Air Bersih

"Mereka kan sudah mengelola ada pengelolaannya ada tanggul dan sebagainya," ujarnya.

"Kalau kejahatan itu, kalau tidak ada pengelolaaanya dan eksploitasi berlebihan dan tidak ada tanggung jawabnya sama sekali," sambungnya.

Kepala DLH Kaltara, Hamsi
Kepala DLH Kaltara, Hamsi (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Menurutnya yang terpenting dilakukan oleh pihak perusahaan adalah dengan menjalani sanksi paksaan yang diterbitkan Pemkab Malinau, seperti menutup kolam penampungan limbah batu bara di Tuyak Atas "sanksi paksaan itu harus difokuskan dulu."

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved