Berita Nunukan Terkini

Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Nunukan, Untung: Tes Urine Dulu

Terduga pengedar dan pemakai narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Nunukan saat santai di pelataran rumah, Ipda Untung: Tes urine dulu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi - Barang bukti 29 poket sabu dengan berat 13,22 gram diamankan di Mako Polres Bontang dari tangan tersangka berinsial RMT. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Resnarkoba Polres Nunukan meringkus dua pria diduga pemakai narkoba golongan I jenis sabu dan satu orang pengedar di Jalan Tanjung, Nunukan Barat, Senin (22/08/2022), siang.

Kaur Bin Opsnal Reskoba Polres Nunukan, Ipda Untung, mengatakan saat pihaknya mendatangi rumah pria yang diduga pemakai narkoba inisial G (42), tampak juga N (28). Keduanya sedang bersantai di kaki lima rumah.

"Kami dapat informasi kedua pria itu dari warga. Begitu anggota kami datangi rumah G, mereka sedang bersantai di kaki lima rumah," kata Ipda Untung kepada TribunKaltara.com, Selasa (23/08/2022), pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut Untung sampaikan, di rumah G Unit Resnarkoba Polres Nunukan temukan barang bukti sabu 2,89 gram termasuk alat hisap sabu (Bong).

Baca juga: Calon Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan, Hadir 10 Menit Sebelum Keberangkatan

"Selain G ternyata N juga memiliki sabu yang disimpan di belakang kantong celana 0,16 gram," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Untung G dan N mengaku mendapat sabu tersebut dari Jf (45).

"Jarak rumah G dan JF hanya 50 meter. Jadi mereka bertetangga. Jf yang selama ini menjual ke G dan N," ujarnya.

Bahkan di rumah JF Polisi menemukan barang bukti sabu sebesar 12,13 gram.

Namun sebelum Polisi datang ke rumah Jf, beber Untung Jf lebih dulu meminta istrinya untuk membuang sabu tersebut ke tong sampah di belakang rumah.

"Sepertinya Jf sudah tau petugas akan datang, karena rumah mereka berdekatan. Setelah petugas geledah isi rumah tidak dapat. Ternyata ada di tong sampah belakang rumah," tuturnya.

Dari pengakuan G dan N, sabu tersebut mereka beli dari Jf untuk menambah stamina saat bekerja.

"Ketiganya kerja serabutan. Jadi sabu itu dipakai biar tidak capek saat kerja begitu pengakuan mereka," ungkapnya.

Dari keterangan Jf kepada penyidik ia peroleh sabu dari seorang berinisial J yang kita sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Resnarkoba Polres Nunukan.

Saat ini G, N, dan Jf sedang menjalani proses penyidikan di Mako Polres Nunukan.

Sementara istri dari Jf yang diduga terlibat menyembunyikan barang bukti sabu juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Istrinya belum kami amankan. Kami hari ini tes urin dulu untuk tiga pria itu. Tapi tetap akan kami panggil istri Jf," imbuhnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Selasa 23 Agustus 2022, BMKG Nunukan: Hujan Petir di Wilayah Ini Malam Hari

Untung menjelaskan, bila G dan N terbukti pemakai narkoba setelah tes urine, maka pihaknya akan melakukan permohonan untuk direhab ke BNNK Nunukan.

Sementara untuk Jf tidak dapat dilakukan rehabilitasi, lantaran statusnya sebagai pengedar.

"Kalau barang buktinya kecil dan terbukti pemakai maka tim assessment yang terdiri dari penyidik, BNNK, dan kejaksaan akan rapat untuk memutuskan direhab atau tidak. Untuk Jf tidak bisa direhab karena pengedar," pungkasnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved