Kabar Artis

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara karena Narkoba, Permohonan Rehabilitas sang Gitaris Ditolak

Gitaris Band Geisha, Roby Satria atau Roby Gesiha divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasinya juga ditolak

Editor: Hajrah
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Geisha divonis 2 tahun penjara dan permohonan rehabilitasinya ditolak (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

TRIBUNKALTARA.COM- Roby Satria atau Roby Geisha Divonis dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Vonis untuk Roby Geisha dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Sementara itu Roby Geisha menerima dengan legowo vonisnya tanpa upaya banding.

Saat ditangkap terakhir kali, Roby Geisha dibekuk dengan asistennya di salah satu Studio Musik 19 Maret 2022.

Dari Roby Geisha, Polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Diketahui Roby Geisha sudah ketiga kalinya berurusan dengan kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Roby Geisha pernah ditangkap terkait kasus serupa tahun 2013 dan 2015 hingga divonis enam bulan penjara.

Setelah menerima vonis, permohonan rehabilitasi Roby Geisha juga ditolak.

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengaku tak tahu menahu alasan permohonan rehabilitasi kliennya ditolak.

Namun diungkap Rustandi Sanjaya bahwa Roby Geisha sangat menyesali perbuatannya yang sudah tiga kali tersandung narkoba.

Alasan Permohonan Rehabilitasi Roby Geisha Ditolak

Permintaan Roby Satria gitaris band Geisha untuk jalani rehabilitasi ditolak.

Baca juga: Berdalih ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkoba, Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Potret Roby Satria, gitaris Geisha dan asistennya AJ saat memakai baju warna oranye, dirilis Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/3/2022) terkait penyalahgunaan narkoba.
Potret Roby Satria, gitaris Geisha dan asistennya AJ saat memakai baju warna oranye, dirilis Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/3/2022) terkait penyalahgunaan narkoba. (Capture YouTube Seleb TIVI)

Permohonan itu sudah diajukan Roby Geisha sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya mengaku tak tahu alasan polisi menolak permohonan rehabilitasi kliennya.

"Tidak dikabulkan permintaanmya," ucap Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved