Kabar Artis

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara karena Narkoba, Permohonan Rehabilitas sang Gitaris Ditolak

Gitaris Band Geisha, Roby Satria atau Roby Gesiha divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasinya juga ditolak

Editor: Hajrah
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Geisha divonis 2 tahun penjara dan permohonan rehabilitasinya ditolak (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

Roby Geisha menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah divonis bersalah menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Legowo tak Ajukan Banding

Roby Geisha divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Sejak beberapa bulan lalu, Roby Geisha sudah mendekam di Lapas Cipinang.

Selama menjadi penghuni lapas, Roby Geisha tidak pernah dijeguk teman-teman satu band.

"Setahu saya yang besuk (Roby Geisha) hanya keluarga," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu para personel Geisha sesekali menanyakan kabar Roby Geisha pada Rustandi.

"Pemain band dan manajemen Geisha sejauh ini hanya menanyakan kondisi Roby," ujar Rustandi Senjaya.

Roby Geisha menjalani hukuman badan setelah upaya untuk mengajukan proses assesmen rehabilitasi ditolak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Permohonan rehabilitasi Roby tidak dikabulkan," ucapnya.

Menurut Rustandi, vonis tersebut cukup berat untuk Roby Geisha yang diketahui hanya menjadi pecandu narkotika.

Gitaris Band Geisha itu menerima vonis hakim dan tidak mengajukan banding.

"Roby tahu kesalahannya dan dia menyesal," ucap Rustandi Senjaya.

"Saat ini dia lebihh gemuk dan semakin religius selama di penjara," lanjutnya.

Roby Geisha tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved