Kabar Artis
Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara karena Narkoba, Permohonan Rehabilitas sang Gitaris Ditolak
Gitaris Band Geisha, Roby Satria atau Roby Gesiha divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasinya juga ditolak
Roby Geisha menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah divonis bersalah menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Legowo tak Ajukan Banding
Roby Geisha divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Sejak beberapa bulan lalu, Roby Geisha sudah mendekam di Lapas Cipinang.
Selama menjadi penghuni lapas, Roby Geisha tidak pernah dijeguk teman-teman satu band.
"Setahu saya yang besuk (Roby Geisha) hanya keluarga," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Meski begitu para personel Geisha sesekali menanyakan kabar Roby Geisha pada Rustandi.
"Pemain band dan manajemen Geisha sejauh ini hanya menanyakan kondisi Roby," ujar Rustandi Senjaya.
Roby Geisha menjalani hukuman badan setelah upaya untuk mengajukan proses assesmen rehabilitasi ditolak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Permohonan rehabilitasi Roby tidak dikabulkan," ucapnya.
Menurut Rustandi, vonis tersebut cukup berat untuk Roby Geisha yang diketahui hanya menjadi pecandu narkotika.
Gitaris Band Geisha itu menerima vonis hakim dan tidak mengajukan banding.
"Roby tahu kesalahannya dan dia menyesal," ucap Rustandi Senjaya.
"Saat ini dia lebihh gemuk dan semakin religius selama di penjara," lanjutnya.
Roby Geisha tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.