Berita Tarakan Terkini

Tarif Tiket Speedboat Reguler Naik, Kepala UPT Tengkayu 1 Tarakan Roswan: Penumpang Tak Ada Komplain

Selama Tarif tiket speedboat reguler naiak, belum ada penumpang komplain. Penyesuaian tarif ini berdasarkan surat dari Sekda nomor 045292/dishub/sekda

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Keberangkatan penumpang speedboat regular di Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – UPT Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan  membenarkan penyesuaian tarif tiket yang diterapkan mulai Senin (5/9/2022) kemarin.

Dikatakan Kepala UPT Pelabuhan Tengkayu Tarakan, Muhammad Roswan, penyesuaian tarif ini berdasarkan surat dari Sekda nomor 045292/dishub/sekda.

Di sana berisi setelah melakukan rapat hybrid bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPTD, Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdap) Kaltara pada Minggu (4/6/2022).

Baca juga: Harga Tiket Naik Rp 25 Ribu, Penumpang Speedboat Reguler Rute Tanjung Selor-Tarakan Kaget

“Jadi pengumuman kan hari Sabtu muncul kenaikan. Nah hari Minggu itu dibahas tanggal 4. Karena ada jarak jauh sebagai lewat video zoom antara pengusaha speedboat air laut dan danau dengan Dishub,” jelas pria yang baru menjabat dua bulan di UPT Pelabuhan Tengkayu Kota Tarakan

Sebenarnya lanjutnya lagi, ini sudah ada dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2015 dan sudah dibuatkan list kenaikan harga.

“ Jadi sudah ada aturannya dan sudah pernah dibahas dan tinggal digunakan lagi. Artinya, kalau dalam Pergub sudah ada table kalau dia naik sekian maka harga tiket speedbat harus naik sekian. Jadi sudah dibahas saat dibuat Pergub dan karena masuk di rank angka Rp 10 ribu maka dilakukanlah penyesuaian,” jelasnya.

Baca juga: Tarif Baru Speedboat Reguler Rute Malinau-Tarakan Pulang Pergi Naik, Jadi Rp 310 Ribu Per Penumpang

Meski demikian, tetap harus disikapi dengan membuat surat dan dibahas kembali. Selanjutnya jika nanti ada yang complain maka nanti pihaknya akan merapatkan kembali.

“Sudah ada di tabelnya dalam Pergub. Jadi mengacu itu. Aturannya sudah berlaku kemarin tarif penyesuaian karena harus cepat diterapkan, ini pelayanan ke masyarakat juga,” jelasnya.

Muhammad Roswan, Kepala UPT Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan.
Muhammad Roswan, Kepala UPT Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia melanjutkan jika ada masyarakat di kemudian hari complain, ia menjelaskan bahwa dalam acuan aturan ada istilah Biaya Operasional Pelayanan (BOP) termasuk di dalamnya dibahas mengenai jarak tempuh dan kebutuhan BBM-nya.

“Itu dalam istilah di Dishub,” jelasnya.

Baca juga: Tarif Baru Speedboat Reguler Rute Malinau-Tarakan Pulang Pergi Naik, Jadi Rp 310 Ribu Per Penumpang

Ia melanjutkan, setelah diterbitkan aturan baru penyesuaian tersebut, pihaknya segera mengedarkan ke seluruh agen penjual tiket speedboat.

“Dan langsung dishare ke teman-teman dan mereka jual mengikuti surat edaran. Memang dampaknya pasti ada keluhan,” lanjutnya.

Sejauh ini tambahnya, untuk penumpang komplain langsung ke pihaknya belum ada. Namun ia tak menampik ada juga yang mengeluhkan. Ia menambahkan, jumlah agen speedboat di Pelabuhan Tengkayu Satu Kota Tarakan sebanyak 9 bendera.

“Itu untuk melayani semua rute,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved