Berita Malinau Terkini
Imbas Kenaikan Harga BBM di Daerah, Dua Persen Dana Transfer Malinau akan Dialihkan ke Bansos
Usai kenaikan harga BBM, Bupati Malinau, Wempi W Mawa menerangkan ada sejumlah upaya yang telah dirumuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah RI menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Diantaranya dukungan 2 persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menerangkan ada sejumlah upaya yang telah dirumuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah setelah kenaikkan harga BBM.
Baca juga: Benyamin Warga Kabupaten Tana Tidung Setuju Subsidi BBM Dialihkan ke Bansos: Harus Ada Pengawasan
Diantaranya tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang telah dibahas bersama Kemendagri dalam rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah.
"Kenaikan BBM ini merupakan kebijakan pemerintah. Dan, kami baru menerima petunjuk teknis dalam rapat bersama Kemendagri. Sesegera mungkin kita alokasikan untuk menjaga ekonomi daerah," ujarnya.
Di antara kebijakan yang dimaksud Wempi W Mawa adalah dukungan 2 persen anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni Dana Alokasi Umun dan Dana Bagi Hasil.
Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan ke Bansos, Begini Tanggapan Komisi II DPRD Kabupaten Tana Tidung
Diwawancarai terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menerangkan pemerintah daerah telah menerima beleid alokasi program perlindungan sosial (Perlinsos) tersebut.
Karena perlu landasan hukun untuk menggunakan 2 persen DTU penambahan belanja Perlinsos, usulan tersebut diajukan dalam pembahasan APBD Perubahan yang sementara dibahas.

"Kami sudah pastikan, memang 2 persen dari Dana Transfer Umum. Kita sudah komunikasi dengan DPRD, karena ini dalam tahapan pembahasan APBDP untuk dimasukkan," ungkapnya.
PMK Nomor 134/PMK.07/2022 ini merinci 3 komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id, Lengkap Jadwal Pencairan
1. Pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan,
2. Penciptaan lapangan kerja, dan
3. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Berita Malinau Terkini
Pemerintah
bantuan sosial
kenaikan harga BBM
Pemerintah Daerah
Dana Transfer Umum
Bupati Malinau
Wempi W Mawa
stabilitas ekonomi daerah
TribunKaltara.com
Daftar Lengkap Nama Pejabat yang Baru Dilantik, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Malinau 2023 |
![]() |
---|
Penerbangan Perintis Long Ampung Berkurang jadi 2 Kali Sepekan, Warga Minta Kebijakan Tambahan |
![]() |
---|
Tiga Kasus Korupsi di Malinau, 2 Diantaranya Anggaran Desa Berlanjut, Satu Masuk Tahap II Pekan Ini |
![]() |
---|
Setelah Relokasi Tahap Pertama, Peletakan Batu Pertama PLTA Mentarang Dijadwalkan Tahun Ini |
![]() |
---|
Eksekusi Napi Malinau ke Lapas Tarakan Berdasar Kebutuhan, Biaya Puluhan Juta Rupiah Tiap Ekspedisi |
![]() |
---|