Berita Nunukan Terkini
Supplier Ballpress di Nunukan Ditangkap Polisi, Kapolres Tegaskan tak Ada Lagi Impor Barang Bekas
Supplier ballpress di Nunukan ditangkap polisi, Kapolres Nunukan tegaskan tak ada lagi impor barang bekas: Kalau ada yang masuk kami tangkap.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menegaskan kepada pelaku usaha untuk tidak lagi mengimpor ballpress (barang bekas) masuk ke Kabupaten Nunukan.
Menurut AKBP Ricky Hadiyanto, larangan kepada pelaku usaha untuk mengimpor barang bekas masuk ke Kabupaten Nunukan sudah disampaikan sejak lama.
Namun hal itu tidak diindahkan. Hingga akhirnya belum lama ini, unit Reskrim Polres Nunukan menangkap
seorang ibu supplier ballpress, inisial Ar (44).
"Larangan impor barang bekas sudah kami imbau sejak lama. Bahkan pelaku usahanya kami kumpulkan. Selama ini impor pakaian bekas dibalut kearifan lokal. Padahal yang masuk kearifan lokal hanya sembako," kata AKBP Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/09/2022), sore.
Baca juga: Diiming Akan Dinikahi, Pelajar di Nunukan jadi Korban Asusila Sang Kekasih, Polisi Turun Tangan

AKBP Ricky Hadiyanto menjelaskan bahwa impor barang bekas melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sehingga dia menegaskan kepada pelaku usaha di Kabupaten Nunukan untuk menyetop impor barang bekas.
"Jangan ditambah lagi barangnya. Yang sudah ada habiskan di sini, bukan dibawa ke luar daerah. Jangan lagi disuplai, kalau ada yang masuk kami tangkap," ujarnya.
Lebih Lanjut AKBP Ricky Hadiyanto beberkan bahwa selama ini barang bekas yang masuk ke Nunukan diimpor dari negeri jiran, Malaysia.
"Jadi barang bekas itu dari Tawau dibawa masuk lewat Sebatik-Malaysia lalu dibongkar di gudangnya yang di Sebatik-Indonesia. Baru didistribusi ke Nunukan. Ada juga yang bawa ke luar wilayah Kabupaten Nunukan," tuturnya.
Supplier Ballpress Ditangkap
Unit Reskrim Polres Nunukan pada Sabtu (27/08/2022), sekira pukul 21.00 Wita mengamankan sebanyak 40 karung ballpress di Jalan Sianak, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Kanit Idik 2, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan pihaknya mengamankan puluhan karung ballpress tersebut dalam perjalanan menuju gudang barang bekas.
"Jadi dari Tawau pakai kapal kayu bongkar di Aji Kuning, Sebatik. Dari Aji Kuning langsung naik ke dump truck. Polisi amankan saat dalam perjalanan menuju gudangnya di Desa Bambangan," ungkap Andre Azmi Azhari.
Setelah ditelusuri, supplier ballpress tersebut adalah seorang ibu inisial Ar (44) warga Kecamatan Nunukan Selatan.
Ar baru diamankan unit Reskrim Polres Nunukan dua hari setelah barang bukti 40 ballpress diamankan.
"Ar tidak koperatif karena sempat kabur. Tapi akhirnya didapat juga. Pengakuannya sudah 5 tahun jadi supplier barang bekas. Bahkan rencana barang bekas itu mau dikirim ke Balikpapan dan Samarinda tapi nggak jadi," ucapnya.
Baca juga: Gunakan Dana Pusat, Dishub Kaltara Rencana Bangun Pelabuhan di Sei Ular Nunukan, Masih Ada Kendala
Terhadap Ar dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) jo pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bahwa setiap importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
polisi
AKBP Ricky Hadiyanto
ballpress
Polres Nunukan
kearifan lokal
Upacara Sertijab 5 Pejabat di Polda Kaltara, Kapolres Nunukan Baru Dijabat AKBP Taufik Nurmandia |
![]() |
---|
Jelaskan Soal Tagihan Air Warga Membengkak Pasca Musim Kemarau, Dirut PDAM Nunukan Beber Alasan |
![]() |
---|
Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 jadi Rp69,1 Juta Per Jemaah, Warga Nunukan: Terlalu Tinggi |
![]() |
---|
107 PMI Dideportasi dari Kinabalu Malaysia, BP3MI Nunukan: Paling Banyak Masuk Secara Ilegal |
![]() |
---|
Polemik Kepala Sekolah SDN 010 Sembakung Berhasil Dimediasi, Kadisdikbud Nunukan Singgung Mutasi |
![]() |
---|