Liga 1

Tak Hanya PSM Makassar, Arema FC juga Dihukum PSSI, Cek Akar Masalah hingga Besaran Denda Singo Edan

Senasib PSM Makassar yang kena hukum Komdis PSSI, simak akar masalah hingga besaran denda yang wajib dibayar oleh Singo Edan

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
PSM vs Arema FC. Berita BRI Liga 1 2022 terbaru, tak hanya PSM Makassar, Arema FC juga dihukum Komdis PSSI, berikut akar masalah hingga besaran denda yang wajib dibayar oleh Singo Edan (TribunKaltara.com) 

Bukan hanya hukuman satu laga akibat kartu merah, tetapi ada hukuman tambahan dari Komdis PSSI sebanyak empat pertandingan, sehingga total ada lima laga Wiljan Pluim harus absen bela PSM Makassar

Tak hanya itu, ada pula hukuman Komdis PSSI berupa denda yang wajib dibayar oleh Wiljan Pluim

Kehilangan Wiljan Pluim tentu jadi masalah baru bagi PSM Makassar

Pasalnya Wiljan Pluim merupakan playmaker andalan PSM Makassar

Hingga kini, Wiljan Pluim juga sudah mencetak tiga gol buat PSM Makassar di BRI Liga 1 2022

Pelatih kepala Bernardo Tavares dan bos PSM Makassar Munafri Arifuddin pun bereaksi keras atas hukuman yang diperoleh Wiljan Pluim

"Ini betul-betul tidak adil buat PSM Makassar.

Saya sudah lihat pertandingan semuanya.

Saya tidak bisa lihat sesuai pelanggaran tersebut dan dia harus mendapat 5 hukuman tidak bertanding," ungkap Bernardo Tavares dikutip di laman resmi PSM Makassar pada Senin 12 September 2022 pagi.

Baca juga: Dipanggil Shin Tae-yong, Mengapa Dzaky Asraf Belum Tinggalkan PSM Makassar? Beda Marselino Ferdinan

"Saya penasaran peraturan seperti apa yang ada di liga ini, karena sanksi lima pertandingan tidak masuk akal," ujar Bernardo Tavares.

Bos PSM Makassar Munafri Arifuddin, juga ikut bereaksi.

Bos PSM Makassar Munafri Arifuddin akan mengajukan banding terhadap sanksi yang diterima Wiljan Pluim

"Kita akan banding terkait hal ini untuk memperjelas.

Dari sudut kacamata apa mereka (PSSI) mengeluarkan sanksi itu," tegas Munafri Arifuddin

"Kami akan banding dengan hal yang disampaikan, karena ada beberapa hal yang tidak masuk akal, masa dia harus dihukum seberat itu.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved