Kabar Artis

Padahal Baru Dikarunia Anak Pertama, Roro Fitria Resmi Gugat Cerai Andre Irawan, Isu KDRT Mencuat

Roro Fitria resmi mengajukan gugatan cerai pada Andre Irawan. Padahal keduanya baru saja dikaruniai anak pertama

Editor: Hajrah
Instagram/@roro.fitria1989
Padahal baru saja dikaruniai anak, Roro Fitria isyaratkan rumah tangganya dilanda prahara. Isu KDRT mencuat. (Instagram/@roro.fitria1989) 

TRIBUNKALTARA.COM- Roro Fitria resmi menggungat cerai Andre Irawan yang resmi menikahinya 21 Desember 2021 lalu.

Adapun gelagat akan bercerai sebenarnya sudah mulai tercium sejak kabar Roro Fitria dan Andre Irawan mendadak pisah rumah.

Namun saat itu Roro Fitria masih berusaha menyembunyikan fakta perihal rumah tangganya yang tengah dilanda prahara.

Diakui Roro Fitria bahwa meski tak satu rumah, komunikasinya dengan Andre Irawan tetap baik lantaran adanya anak.

Seperti diketahui, Roro Fitria baru saja melahirkan anak pertamanya yang diberi nama baby Sulthan.

Sementara gugatan cerai Roro Fitria telah terdaftar secaar online di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Roro Fitria diketahui hanya menggugat cerai.

Tak ada perkara lain yang dituntut Roro Fitria seperti harta gono gini maupun hak asuh anak.

Sebelum berita perceraian Roro Fitria dan Andre Irawan mencuat, santer disebutkan pemicu perceraian keduanya lantaran masalah KDRT.

Namun hingga kini baik Roro Fitria maupun Andre Irawan belum memberikan keterangan resmi.

Roro Fitria resmi menggugat cerai Andre Irawan yang resmi menikahinya Desember 2021 lalu
Roro Fitria resmi menggugat cerai Andre Irawan yang resmi menikahinya Desember 2021 lalu (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

Gugatan Cerai Roro Fitria untuk Andre Irawan

Roro Fitria kabarnya menggugat cerai suaminya, Andre Irawan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan Roro Fitria secara e-court atau daring pada Rabu (14/9/2022).

Hal itu diketahui dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved