Breaking News:

Berita Nunukan Terkini

Diupah Rp 15 Juta Bawa Sabu 141,20 Gram dari Malaysia, Pria ini Diringkus Satreskoba Polres Nunukan

Diupah Rp 15 juta bawa sabu 141,20 gram dari Malaysia, pria ini diringkus Satreskoba Polres Nunukan, sabu disembunyikan di dalam alas sepatu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / HO / IBNU
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang diamankan dari Tersangka YN (26), pelaku diringkus personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Cik Dik Tiro RT 018, Kelurahan Nunukan Timur, pada Kamis (15/09), sekira pukul 11.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial YN (26) diringkus personel Opsnal Satreskoba Polres Nunukan di Jalan Cik Dik Tiro RT 018, Kelurahan Nunukan Timur, pada Kamis (15/09), sekira pukul 11.00 Wita.

Tersangka YN ketahuan membawa 3 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 141,20 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan informasi adanya seorang laki-laki yang membawa sabu dari Tawau, Malaysia, mereka peroleh dari masyarakat.

Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, langsung melakukan penyelidikan di sekitar dermaga Pelabuhan Tradisional Aji Putri.

Baca juga: 1.000 NIB Per Hari, DPMPTSP Nunukan Fasilitasi Perizinan Berusaha di Kelurahan, Cek Jadwal Pelayanan

"Informasinya laki-laki yang dicurigai membawa sabu itu akan menuju ke Nunukan. Makanya anggota lakukan penyelidikan di dermaga Aji Putri. Dan memang betul ada," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/09/2022), pukul 20.00 Wita.

Terhadap YN dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan kata Ibnu ditemukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang menggunakan lakban warna cokelat.

"YN simpan 3 bungkus plastik berisi sabu di dalam sepatunya. Satu bungkus berisi pada sepatu sebelah kanan. Lalu dua bungkus lagi pada sepatu sebelah kiri," ucapnya.

Saat dilakukan introgasi terhadap YN diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan atas nama Iyang yang berada di Tawau.

Rencananya sabu tersebut akan dibawah YN ke Kabupaten Bone, Sulsel.

"Satu bungkus plastik sabu itu rencana diserahkan kepada IR yang beralamat di Kabupaten Bulukumba. Sementara dua bungkus lagi rencana diserahkan kepada AU yang berada di Kendari, Sulawesi Utara," ujar Ibnu.

Ibnu menyebut YN dijanjikan upah oleh AU sebesar Rp15.000.000 bila dirinya berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tangannya.

Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Upah Buruh Rumput Laut di Nunukan Turun, Ibu Ini Memilih Istirahat Kerja

"Upah Rp15.000.000 itu sudah termasuk upah dari IR. YN domisili di Sulsel, dia datang ke Nunukan hanya ingin ngambil sabu di Tawau. Kami akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," tuturnya.

Barang bukti berupa tiga bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 141,20 gram telah diamankan ke Mako Polres Nunukan.

Terhadap YN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved