Berita Malinau Terkini

Update Kasus Penculikan Anak di Malinau Barat, Terdakwa Zainal Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Update kasus penculikan anak di Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terdakwa Zainal (39) divonis hukuman pidana penjara 12 tahun.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
Update Kasus Penculikan Anak di Malinau Barat, Terdakwa Zainal Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
HO
Kejaksaan Negeri Malinau saat melimpahkan berkas perkara terdakwa ZA (39) atas kasus penculikan anak pada pertengahan April 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (HO / KEJAKSAAN NEGERI MALINAU)

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Update kasus penculikan anak di Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terdakwa Zainal (39) divonis hukuman pidana penjara 12 tahun, Kamis (22/9/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau memutus , bahwa terdakwa Zainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan disertai kekerasan terhadap anak.

Zainal ditangkap polisi saat melarikan diri ke Tanjung Selor pada Minggu (18/4/2022) lalu usai diduga melakukan penculikan terhadap anak di Kecamatan Malinau Barat.

Zainal didakwa melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.

Baca juga: Gegara Diiming-imingi Jadi Pemenang Undian, Polisi Dalami Motif Pelaku Penculikan Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Slamet Riyono mengungkapkan, putusan pengadilan atas perkara tersebut telah dibacakan majelis hakim.

"Hari ini, Kamis (22/9/2022), Majelis Hakim membacakan amar putusan Terdakwa Zainal Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujarnya, Kamis (22/9/2022) sore.

Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan berkas perkara Terdakwa ZA (39) atas kasus penculikan anak pada pertengahan April 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (26/7/2022).
Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan berkas perkara Terdakwa ZA (39) atas kasus penculikan anak pada pertengahan April 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (26/7/2022). ((HO / Kejaksaan Negeri Malinau))

Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Slamet Riyono menjelaskan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malinau menuntut terdakwa dihukum pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 100 Juta.

Baca juga: Anak SMP Korban Penculikan di Malinau Ditemukan, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Ibu Kota Tanjung Selor

"JPU Kejaksaan Negeri Malinau sebelumnya menuntut Zainal dihukum selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan,"ujar Slamet.

Usai Majelis hakim memutuskan perkara tersebut, Zainal saat ini ditahan. Menunggu 7 hari jika ada upaya hukum selanjutnya dari JPU atau Penasihat Hukum terdakwa.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved