Berita Tarakan Terkini
Timpora Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Antisipasi WNA Jaringan Terorisme dan Human Trafficking
Timpora perkuat koordinasi lintas sektor, deteksi dini dari lingkup kelurahan dan RT, antisipasi WNA jaringan terorisme dan human trafficking.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) digelar di Ballroom Hotel Tarakan Plaza, Senin (26/9/2022).
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes memaparkan, Timpora ini tim koordinasi resmi di pemerintah di bawah leadernya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Timpora rutin melakukan pertemuan minimal setahun sekali.
Tujuan pertemuan ini membahas keberadaan orang asing yang masuk ke Tarakan mengingat orang asing memiliki dampak dua sisi yakni positif dan negative.
Baca juga: Mediasi Sempat Alot, Tiga Pelaku Usaha Cold Storage di Tarakan Sepakat Naikkan Harga Udang
Pertama dikatakan Wal Kota Tarakan sisi positifnya, keberadaan mereka dibutuhkan untuk melakukan investasi untuk pembangunan dan industry serta kedua untuk pariwisata.
“Negara saat ini di mana-mana membuka semua pintunya untuk wisata. Orang datang berkunjung supaya perekonomian suatu negara bisa berputar. Tetapi sisi lain kita butuh juga tenaga ahli dari luar negeri,” beber Khairul.
Salah satunya misalnya ahli teknologi yang berkarier di perusahaan sektor penanaman modal asing (PMA) dan bekerja sama dengan mitra lokal.
Namun lanjutnya, perlu dicermati di samping dibutuhkan, juga mendorong pertumbuhan ekonomi, ada juga sisi lain yang harus diperhatikan.
“Tidak semua orang asing masuk niatnya untuk berinvestasi. Berwisata atau kerja sama dengan pemerintah. Ada juga mungkin jaringan terorisme internasional, atau jaringan human trafficking, juga jaringan narkotika,” urainya.
Termasuk mereka yang illegal stay alias tinggal melebihi batas waktu untuk mencari pekerjaan dan kasus-kasus seperti itu sangat perlu diawasi. Agar negara tidak dirugikan.
Hal seperti ini, Imigrasi tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan kerja sama stakeholders dari Kejaksaan, kepolisian, pemerintah dan sampai ke tingkat kelurahan dan RT.
“Pengawasan orang deteksi dini semakin ke bawah yang bisa awasi dan informasi itu disampaikan ke kami,” bebernya.
Ia melanjutkan, tugas Timpora didukung pemerintah sebagaimana dalam implementasi pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan pemerintah daerah dalam hal pengawasan orang asing.
“Pusat aktivitas pergerakan orang dan barang yang penting di Kaltara, Kota Tarakan merupakan salah satu tempat yang memiliki akses cukup terbuka bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri maupun bagi warga asisng masuk ke Tarakan,” bebernya.
Sehingga dengan era keterbukaan saat ini harus memeprhatikan sisi lain dugaan pelanggaran keimigrasian dan menjadikan Tarakan tidak boleh lengah.
Baca juga: Sempat Tersesat di Hutan, Empat Orang Bersepeda Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan Tarakan