Berita Nunukan Terkini
Beli Narkoba Jutaan Rupiah, Pria di Nunukan Ini Digrebek Polisi Saat Ingin Konsumsi Sabu di Rumah
Beli narkoba jutaan Rupiah, pria di Nunukan ini digrebek polisi aaat ingin konsumsi sabu di rumah sewaan kawannya, berikut kronologi penggeledahan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial G (41) digrebek oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan saat ingin mengkonsumsi sabu di rumah sewa milik temannya, Jalan Persemaian RT 014, Nunukan Barat, Jumat (23/09) pukul 17.00 Wita.
Kaur Bin Opsnal Reskoba Polres Nunukan, Ipda Untung mengatakan pada saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Tak berapa lama setelah itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang dicurigai tempat tinggal tersangka.
"Begitu anggota periksa ke rumah itu, tersangka tidak ada di tempat. Hanya istri tersangka saja. Penggeledahan rumah yang disaksikan oleh istri tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik ukuran berbeda," kata Untung kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/09/2022), pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Tarif Angkutan Barang dari Dalam Pelabuhan Naik 7 Persen, Berikut Penjelasan Pelindo Nunukan
Menurut Untung, tersangka G menyimpan barang bukti sabu itu di dalam kamarnya.
Ada satu bungkus plastik ukuran kecil ditemukan terletak di atas meja. Lalu satu bungkus plastik ukuran sedang ditemukan di atas kasur.
Kemudian satu bungkus plastik lagi dengan ukuran sedang ditemukan tersimpan di dalam laci lemari yang terbungkus menggunakan lakban warna kuning dan hitam.
"Setelah dilakban, sabu itu dibungkus plastik hitam dan kertas warna putih lagi. Setelah introgasi istri, anggota kami lakukan pengembangan untuk menemukan G," ucapnya.
Untung beberkan bahwa tersangka G ditemukan di rumah kontrakan temannya yang terletak tak jauh dari rumahnya.
Saat digrebek Polisi, kata Untung tersangka G sedang berada bersama temannya dengan posisi barang bukti sabu di atas lantai.
"Saat digrebek anggota, tersangka G sedang mengobrol bersama temannya. Petugas kami mendapati 1 bungkus plastik ukuran kecil berada di atas lantai. Dugaannya sabunya mau dikonsumsi saat itu," ujarnya.
Beli Sabu Jutaan Rupiah
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka G, sabu yang belakangan diketahui memiliki berat 9,15 gram itu diperoleh dengan cara dibeli dari seorang wanita yang diduga pengedar inisial A.
"Sabu itu dibeli G seharga Rp6.000.000 dari A yang berada di Desa Pancang, Sebatik Utara. Pengakuan G sabu itu dia mau konsumsi sendiri. Tersangka G itu bekerja serabutan," tutur Untung.
Selanjutnya G dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Simantipal tak Lagi jadi Wilayah Sengketa, Fernando Sinaga Apresiasi Kemendagri dan Pemkab Nunukan
Untung sampaikan bahwa Polres Nunukan sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap G.
"Kami masih lakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan A. Nanti dari A baru bisa ditahu dia dapat sabu itu darimana," ungkapnya.
Terhadap G dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Penulis: Febrianus Felis
Pemkab Nunukan Akui Belum Mendapat SK Kuota dari BPH Migas, Berikut Usulan BBM Subsidi Tahun 2023 |
![]() |
---|
Camat Nunukan Akui Banyak Warga Luar Datang Tanpa Urus Pindah, Khawatirkan Ganggu Situasi Kamtibmas |
![]() |
---|
Lapas Nunukan Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM: Terus Berinovasi |
![]() |
---|
25 Usulan Prioritas Musrenbang Tingkat Kelurahan/Desa, Camat Nunukan: Mayoritas Soal Infrastruktur |
![]() |
---|
Sambangi Desa Atap Nunukan, Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf kepada Warga Sembakung soal Ini |
![]() |
---|