Berita Daerah Terkini

Pelaku Penganiayaan WNA Asal Tiongkok Klaim Dipukul Dulu Oleh Korban, Polisi Temukan Barang Bukti

Pelaku penganiayaan yang kini ditetapkan jadi tersangka masing-masing Andri (35) dan Hendra (39)  diancam hukuman 12 tahun mendekam di dalam penjara. 

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata menggelar press conference terkait penganiayaan dua WNA dan menunjukkan barang bukti. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG- Dua pelaku penganiayaan terhadap Ni Xiu Ming (50) dan Ni Chau Guang (52) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diproses Polres Kutai Kertanegara (Kukar).

Pelaku penganiayaan yang kini ditetapkan jadi tersangka masing-masing Andri (35) dan Hendra (39)  diancam hukuman 12 tahun mendekam di dalam penjara

Akibat penganiayaan ini, Ni Xiu Ming (50) meninggal dunia, sedangkan Ni Chau Guang (52) alami luka di bagian jarinya, karena terkena sabetan benda tajam.

Baca juga: Dua WNA Asal Tiongkok Dianiaya di Areal Tambang, Satu Meninggal dan Pelaku Diamankan Polisi 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP Subider Pasal 154 Ayat (2) KUNP.

"Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain berakibat mati dan teraniaya, maka ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Warga Tana Tidung Jadi Korban Penganiayaan Pelaku Pencurian, Polsek Sesayap Ungkap Kronologinya

Mendapatkan informasi adanya penganiayaan, polisi langsung bergerak mencari pelaku dan akhrnya  kedua tersangka berhasil diringkus di rumah salah satu kerabatnya yang berada di RT 01 Jalan Bunga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.

“Setelah menganiaya kedua korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri,” ucap Made.

Kedua tersangka penganiayaan terhadap WNA Tiongkok berhasil diamankan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Opsnal Polres Kukar dan Polsek Loa Janan.
Kedua tersangka penganiayaan terhadap WNA Tiongkok berhasil diamankan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Opsnal Polres Kukar dan Polsek Loa Janan. (TRIBUNKALTIM.CO/ HO-POLRES KUKAR)

Dari tangan kedua pelaku, Polres Kukar menyita 2 bilah mandau, satu unit sepeda motor warna hitam dan jaket berwarna biru, yang digunakan keduanya saat menganiaya.

Hendra dan Andri kini mendekam di balik jeruji Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Driver Taxi Online di Samarinda Dianiaya Penumpang, Ditemukan Banyak Luka di Badan, Korban Selamat

Dalam kejadian ini tersangka mengklaim melakukan penganiayaan, karena dipukul lebih dulu oleh korban. Untuk itulah tersangka menganiaya korban menggunakan mandau dan bungkul.

Seperti diketahui kronologi kejadian bermula saatkedua tersangka memasuki area PT KBP yang merupakan areal IUP milik Koperasi Prima Mandiri. Lokasinya berada di RT 12 Desa Purwajaya, Loa Janan, Kukar.

Tersangka kemudian bertengkar masalah Lahan galian tambang yang belum ditimbun-timbun oleh pihak perusahaan..

 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved