Berita Daerah Terkini
Pelaku Penganiayaan WNA Asal Tiongkok Klaim Dipukul Dulu Oleh Korban, Polisi Temukan Barang Bukti
Pelaku penganiayaan yang kini ditetapkan jadi tersangka masing-masing Andri (35) dan Hendra (39) diancam hukuman 12 tahun mendekam di dalam penjara.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG- Dua pelaku penganiayaan terhadap Ni Xiu Ming (50) dan Ni Chau Guang (52) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diproses Polres Kutai Kertanegara (Kukar).
Pelaku penganiayaan yang kini ditetapkan jadi tersangka masing-masing Andri (35) dan Hendra (39) diancam hukuman 12 tahun mendekam di dalam penjara.
Akibat penganiayaan ini, Ni Xiu Ming (50) meninggal dunia, sedangkan Ni Chau Guang (52) alami luka di bagian jarinya, karena terkena sabetan benda tajam.
Baca juga: Dua WNA Asal Tiongkok Dianiaya di Areal Tambang, Satu Meninggal dan Pelaku Diamankan Polisi
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP Subider Pasal 154 Ayat (2) KUNP.
"Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain berakibat mati dan teraniaya, maka ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Warga Tana Tidung Jadi Korban Penganiayaan Pelaku Pencurian, Polsek Sesayap Ungkap Kronologinya
Mendapatkan informasi adanya penganiayaan, polisi langsung bergerak mencari pelaku dan akhrnya kedua tersangka berhasil diringkus di rumah salah satu kerabatnya yang berada di RT 01 Jalan Bunga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.
“Setelah menganiaya kedua korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri,” ucap Made.

Dari tangan kedua pelaku, Polres Kukar menyita 2 bilah mandau, satu unit sepeda motor warna hitam dan jaket berwarna biru, yang digunakan keduanya saat menganiaya.
Hendra dan Andri kini mendekam di balik jeruji Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Driver Taxi Online di Samarinda Dianiaya Penumpang, Ditemukan Banyak Luka di Badan, Korban Selamat
Dalam kejadian ini tersangka mengklaim melakukan penganiayaan, karena dipukul lebih dulu oleh korban. Untuk itulah tersangka menganiaya korban menggunakan mandau dan bungkul.
Seperti diketahui kronologi kejadian bermula saatkedua tersangka memasuki area PT KBP yang merupakan areal IUP milik Koperasi Prima Mandiri. Lokasinya berada di RT 12 Desa Purwajaya, Loa Janan, Kukar.
Tersangka kemudian bertengkar masalah Lahan galian tambang yang belum ditimbun-timbun oleh pihak perusahaan..
Berita Daerah Terkini
pelaku penganiayaan
Warga Negara Asing
WNA
Tiongkok
Polres Kukar
penjara
meninggal
Tribunkaltim.co.id
Bupati Hamdam: Hasil Penilaian Pansel Menjadi Pertimbangan Utama Penetapan Pejabat Eselon II di PPU |
![]() |
---|
Kisah Ruspendy, Guru Honor di Perbatasan Kaltim,Terkendala Internet Hasil Ujian Diantar ke Kecamatan |
![]() |
---|
Kutai Kartangera Juara Umum MTQ Kaltim 2023, 16 Kafilah Tuan Rumah Balikpapan Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Hendak Salip Kendaraan di Depannya, Mobil Tabrak Motor di Balikpapan, Korban Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Kantor Jasa Ekspedisi di Palaran Terbakar, Petugas Pemadam Temukan Tandon Berisi BBM Solar |
![]() |
---|