Pemusnahan Sabu 1 Kilogram
Pengungkapan Kasus Sabu 1 Kilogram yang Dibawa Kurir, Hasil Kerjasama Empat Satuan Kerja
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, dari total berat netto setelah dilakukan penimbangan sebesar 1.000,12 gram.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selasa (27/9/2022) siang tadi berlokasi di Gedung Kantor BNNP Kaltara, dimusnahkan sabu-sabu total berat bruto 1.018,96 gram barang bukti (BB) yang diamankan dari wilayah hutan bakau Pantai Mangkupadi, Bulungan, Provinsi Kaltara pada Selasa (16/8/2022).
Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, dari total berat netto setelah dilakukan penimbangan sebesar 1.000,12 gram. Dari total tersebut ada yang disishkan utuk pemeriksaan laboratorium 0,5 gram dan juga disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 0,5 gram.
Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 999, 12 gram dari total berat netto 1.000,12 gram atau kurang lebih 1 kg.
Baca juga: Breaking News: 1 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara di Depan Empat Tersangka
Dikatakan AKBP Deden Andriana, sebenarnya ini adalah kerja keras empat intansi yang berupaya bersinergi bersama di antaranya personel BNNP Kaltara, Bea dan Cukai Tarakan, Ditpolairud Polda Kaltara dan Binda Kaltara.
“Jadi ada empat satuan kerja, kolaborasi melakukan pengungkapan kasus tangkapan 1 kg sabu ini dan bersama-sama bergerak kemarin,” ujarnya.
Ia melanjutkan saat pengungkapan kemarin, ia belum bisa menunjukkan bahwa BB tersebut adalah positif sabu karena masih menunggu hasil laboratorium.
“Setelah keluar hasilnya baru bisa dipastikan bahwa positif methampethamine atau narkotika jenis sabu yang lebih dikenal,” ujarnya.
Baca juga: Sedang Transaksi Narkoba Seorang Pria di PPU Ditangkap, Ditemukan 18 Poket Sabu Kemasan Plastik
Mengulas kembali asal muasal BB tersebut lanjutnya, BB ini diperoleh di TKP di Tanjung Palas. Untuk pelaku empat orang, pertama DW, kemudian ada AM, ARM dan SU. Perannya masing-masing memiliki bagian.
Pertama DW, kedapatan membawa narkotika golonga 1 jenis sabu bersama tersangka AM. Kemudian AM, orang yang menerima bungkusan diduga narkotika jeis sabu dari tersangka ARM dan kemudian menyerahkan kepada DW setelah itu menyembunyikan BB sabu tersebut di salah satu pohon baku di area Mangkupadi.
Tersangka ketiga, ARM adalah orang yang menerima narkotika dari SU dan diserahkan kepada tersangka AM. Dan terakhir ada SU, orang yang menyerahkan BB kepada ARM.

Kronologis kejadiannya dikatakan AKBP Deden Andriana, DW dan AM alias AR berangkat dari Berau Kaltim ke Tarakan. Rencaanya di Tarakan menerima narkotika dan selanjutnya keduanya akan kembali membawa barang terlarang tersebut menggunakan jalur perairan.
“Dari Berau ke Tarakan pakai jalur darat. DW dari Tarakan ke Berau rencananya akan menggunakan speedboat yang langsung ke Berau,” ujar AKBP Deden Andriana.
Apesnya, belum sampai separuh perjalanan, tepatnya di perairan Mangkupadi, keduanya mengalami kendala yakni mesin mati.
“Pada saat itulah, kami dan tim gabungan sama-sama melakukan penangkapan di lokasi TKP,” jelasnya.
Tim gabungan memang awalnya mengejar pelaku usai menerima laporan dari masyarakat nelayan. Informasi yang masuk yakni ada speedboat berwarna abu-abu diduga akan membawa narkotika dari Tarakan tujuan Berau.
Baca juga: Diupah Rp 15 Juta Bawa Sabu 141,20 Gram dari Malaysia, Pria ini Diringkus Satreskoba Polres Nunukan