Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Segera Sidang, Update Obstruction of Justice
Simak update kasus kematian Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan beberapa waktu lalu untuk diperbaiki.
Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.
Hingga akhirnya, berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.
Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.
Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Berkas Perkara Obstruction of Justice Penanganan Kasus Brigadir J Lengkap
Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, Fadil mengatakan, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.