Berita Nasional Terkini

Ketua Demokrat AHY Turun Tangan Sikapi Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, Benar Ada Muatan Politik?

Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka di KPK, reaksi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ?

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Surya dan Tribunnews
Lukas Enembe dan AHY (kanan). Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turun tangan sikapi kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, benar ada muatan politik? 

TRIBUNKALTARA.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turun tangan sikapi kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, benar ada muatan politik?

Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK

Meski berstatus tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe hingga kini masih mangkir dari panggilan KPK

Tercatat sudah dua kali pria yang juga Ketua Partai Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK

Kepada KPK, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut kliennya tak bisa hadiri panggilan KPK gegara sakit.

Selain itu diketahui kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini dijaga oleh masyarakat setempat, yang disebut tak mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggalkan kediaman karena sakit.

Kabar terbaru, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ikut sikapi kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga Ketua Partai Demokrat Papua tersebut

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ngaku sudah jalin komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe

Kata AHY, ia telah melakukan telaah terhadap kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: Akar Masalah Purnawirawan Jenderal Polisi Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Dugaan itu muncul kata AHY, karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.

Salah satunya pada 2017, kata AHY saat ini Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.

Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.

"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved