Berita Malinau Terkini

Aparat Desa Rawan Terjerat Korupsi, Kejari Beri Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran

Kejaksaan Negeri Malinau (Kejari Malinau) membekali aparat desa di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kejaksaan Negeri Malinau
Penyuluhan hukum kepada aparat desa di Kantor Camat Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utada, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Setahun terakhir, Kejakasaan Negeri Malinau menangani sejumlah kasus penyalahgunaan baik bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa.

Seperti kasus penyalahgunaan Dana Desa Long Titi maupun penyelewengan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Malinau di Desa Punan Rian, Kecamatan Sungai Tubu yang telah dihukum bersalah pada tahun 2021 lalu.

Upaya preventif dari tindak pidana penyalahgunaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri Malinau (Kejari Malinau) membekali aparat desa di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa di Wilayah Sulit Akses, Tenaga Fasilitator di Malinau Kawal Distribusi

Juga terkait pendampingan hukum untuk perangkat desa oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Malinau.

Kajari Malinau, Daniel martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Kejari Malinau, Slamet Riyono menerangkan pembekalan kepada aparat desa sebagai upaya preventif. Mencegah kasus serupa terulang.

Baca juga: Selisih Dana Desa Malinau untuk BLT Rp 22,6 Miliar, Realokasi Diusulkan Melalui Perubahan APBDesa

"Kejaksaan Negeri Malinau kebijakan penegakan hukum terutama upaya preventif, diantaranya melalui kegiatan penerangan hukum berisi petunjuk pencegahan pengelolaan dana desa dan pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).

Desa0-desa di Malinau saat ini mengelola keuangan desa dengan dua sumber anggaran. yakni Dana Desa dari APBN atau Kementerian Desa RI dan sumber dana APBD Malinau dari Dana Gerdema dan RT Bersih.

Ilustrasi, Pengembalian kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Malinau terhadap kasus penyalahgunaan alokasi dana desa di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi, Pengembalian kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Malinau terhadap kasus penyalahgunaan alokasi dana desa di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Kegiatan penerangan hukum Kejari Malinau dilaksanakan di Kantor Camat Malinau Kota kemarin, Jumat (30/9/2022). DIhadiri sekira 40 perangkat desa.

Sejumlah permasalahan yang disampaikan adalah terkait kendala pengelolaan dana desa, laporan pertanggungjawaban anggaran hingga realisasi serapan dana desa atau alokasi dana desa.

Baca juga: Terbukti Bersalah Korupsi Dana Desa, Kades Long Titi Malinau RM Divonis 4 Tahun Penjara

"Peserta yang hadir mengemukakan sejumlah masalah diantaranya kendala pengelolaan hingga pertanggungjawaban. Ini penting karena tiap desa di Malinau mengelola dana desa dari APBN, serta ada dana gerdema dan RT Bersih yang bersumber dari APBD Malinau," katanya.

 

 

 

 

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved