Berita Nunukan Terkini

Peredaran Sabu dari Malaysia Kembali Diungkap Polres Nunukan, Dua Pemesan Diringkus di Berau

Peredaran sabu dari Malaysia kembali diungkap Polres Nunukan, dua pemesan diringkus di Berau: Sabu itu dia simpan di dalam sebuah dompet.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO / IBNU)
Barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan Resnarkoba Polres Nunukan kembali mengungkap peredaran sabu dari Malaysia dengan berat bruto 114,80 Gram di Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Senin (26/09/2022), siang.

Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut yakni inisial SC (27) asal Sulawesi Barat berstatus kuris sabu.

Sementara tersangka pengembangan yang juga berstatus sebagai kurir sabu yakni SR (47) asal Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka hasil pengembangan yang berstatus pemesan sabu yakni RL (37) dan DS (45) kedua pria itu berasal dari Sulwesi Barat.

Baca juga: 7 Speedboat Reguler Kaltara Dijadwalkan Bertolak dengan Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan bahwa informasi awal mereka dapatkan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang baru tiba dari Tawau, Malaysia.

Pria tersebut saat itu diduga membawa sabu lewat Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Sebatik Utara.

"Begitu mendapat informasi kami langsung koordinasi dengan Kapolsek Sebatik Timur untuk membantu mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut. Karena informasinya pria itu akan menuju ke Kota Tarakan," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Selasa (04/10/2022), pukul 14.00 Wita.

Tak berapa lama kemudian, personel Opsnal Resnarkoba dan personel Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan pria yang belakangan diketahui inisial SC di Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk.

Menurut Ibnu, saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka SC, ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

"Sabu itu dia simpan di dalam sebuah dompet warna hitam yang posisinya berada di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka SC," ucapnya.

Ibnu beberkan hasil interogasi terhadap tersangka SC, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Nanti di Bulungan baru diserahkan kepada seorang laki-laki yang belum diketahui namanya. Tapi dari keterangan SC yang menyuruh untuk membawa sabu tersebut inisial RL yang posisinya berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur," ujarnya.

Terhadap SC dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000 bila berhasil membawa sabu tersebut hingga ke tangan pemesannya.

Lalu kata Ibnu, pada Selasa (27/09), personel Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan berangkat ke Tanjung Selor, Bulungan untuk melakukan pengembangan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved