Berita Nunukan Terkini

Terrtibkan Alur Pelayaran, DKP Kaltara Pasang Tanda Batas Budidaya Rumput Laut di Perairan Nunukan

Terrtibkan alur pelayaran, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara pasang tanda batas budidaya rumput laut di 58 Titik perairan Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai pasang tanda batas (Bouy) budidaya rumput laut di Perairan Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kabupaten Nunukan, Selasa (04/10/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai pasang tanda batas (Bouy) budidaya rumput laut di Perairan Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kabupaten Nunukan.

Sub Koordinator Pengawasan, Dinas DKP Provinsi Kaltara, Aziz mengatakan sejak pagi tiga tim diturunkan untuk membantu pemasangan tanda batas budidaya rumput laut di Perairan Mamolo.

"Pemasangan tanda batas dilakukan oleh tim pengawas terpadu sebelas. Lalu tim pengawas penertiban alur pelayaran yang dibentuk oleh Bupati Nunukan bersama asosiasi budidaya rumput laut pengawas perikanan yang ada di Mamolo. Pemasangan masih berlanjut sampai saat ini," kata Aziz kepada TribunKaltara.com, Selasa (04/10/2022), pukul 15.00 Wita.

Pemasangan tanda batas berupa jeriken warna kuning dilakukan di 58 titik Perairan Mamolo.

Baca juga: Peredaran Sabu dari Malaysia Kembali Diungkap Polres Nunukan, Dua Pemesan Diringkus di Berau

Penertiban fondasi budidaya rumput laut yang masuk dalam jalur pelayaran kapal besar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, serta instansi terkait lainnya di Perairan Nunukan, belum lama ini.
Penertiban fondasi budidaya rumput laut yang masuk dalam jalur pelayaran kapal besar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, serta instansi terkait lainnya di Perairan Nunukan, belum lama ini. ((HO / AZIS))

Aziz menuturkan sejumlah perahu nelayan juga diturunkan untuk membantu pemasangan tanda batas tersebut.

"Jadi yang melakukan pemasangan itu teman-teman Pos Pengawasan yang ada di Nunukan. Pemasangan tanda batas itu sepanjang 7 kilometer dan lebar 150 meter. Itu yang kami pasang kiri dan kanan. Jarak antar tanda batas itu 350-500 meter," ucapnya.

Menurut Aziz tak ada penolakan dari pembudidaya rumput laut saat dilakukan pemasangan tanda batas.

Kendati begitu kata Aziz ada beberapa saran dari pembudidaya rumput laut yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan.

"Nelayan setuju saja dan ternyata selama ini mereka tunggu pemerintah lakukan pemasangan tanda batas sehingga fondasi rumput laut mereka tidak menganggu jalur pelayaran," ujarnya.

Bahkan pembudidaya rumput laut di Mamolo menawarkan diri untuk membantu DKP memasang stiker di titik terluar budidaya rumput laut. Agar tak ada lagi penambahan fondasi budidaya rumput laut di luar zona yang disepakati.

"Di jeriken tanda batas itukan ada stiker logo KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan logo DKP Kaltara. Tapi nanti kami sampaikan kepada pimpinan dulu soal tawaran mereka," tutur Aziz.

DKP Kaltara memberikan waktu kepada pembudidaya rumput laut di Perairan Mamolo selama satu siklus panen atau satu bulan setengah untuk mengangkut sendiri fondasi yang dibangun di luar zona yang disepakati.

"Begitu satu bulan setengah kami turun cek masih ada fondasi di luar zona yang disepakati, maka kami akan buka paksa. Tadi sudah kami buatkan berita acara pemeriksaan sebagai bentuk peringatan," ungkapnya.

Respon Pembudidaya Rumput Laut di Mamolo

Koordinator pembudidaya sekaligus pemukat rumput laut di Perairan Mamolo, Hairul Ahmad mengimbau kepada anggotanya agar tidak merusak tanda batas yang sudah dipasang hari ini.

Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Usai KDRT, tak Ingin Lagi Tinggal Bareng Rizky Billar, Akui Takut dan Trauma

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved