Rabu, 20 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Update Kasus Kematian Brigadir J yang Seret Ferdy Sambo Cs, Bharada E Siapkan Kejutan saat Sidang?

Kabar terbaru diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy soal kasus yang jerat kliennya. Bharada E siapkan keujutan di persidangan?

Tayang:
Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus kematian Brigadir J yang seret Ferdy Sambo cs, benarkah Bharada E siapkan keujutan di persidangan ?

Berkas perkara kasus kematian Brigadir J yang seret Ferdy Sambo cs kini telah P21 atau sudah lengkap menurut kejaksaan

Dalam waktu dekat, kasus kematian Brigadir J yang seret Ferdy Sambo cs segera disidangkan di pengadilan

Mendiang Brigadir J merupakan salah seorang ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga

Ditemukan sejumlah luka bekas tembakan di tubuh mendiang Brigadir J

Belakangan terungkap, Brigadir J meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga usai dihabisi dengan cara ditembak

Kuat dugaan, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kematian mendiang Brigadir J

Kini Ferdy Sambo telah berstatus tersangka, dan ditahan di Mako Brimob

Tak hanya Ferdy Sambo, ada juga Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang jadi tersangka

Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Kabar terbaru diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy soal kasus yang jerat kliennya.

"Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny saat menjenguk Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews/Jeprima)

 

Baca juga: Alasan Novel Baswedan Kecewa Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Ia menuturkan bahwa pihaknya setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.

Apalagi, berkas kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap dan siap maju ke persidangan.

"Nah ke depannya kami dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E.

Nanti itu akan kami sampaikan di pengadilan ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Segera Sidang, Update Obstruction of Justice

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Kasih Kejutan saat Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/04/bharada-e-bakal-kasih-kejutan-saat-persidangan-kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved