Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Simak Penjelasan Polri
Hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka Ferdy Sambo cs dari penyidik Bareskrim Polri kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Tetapi, waktu tersebut diundur karena penyidik masih merundingkan soal tempat pelimpahan tahap II.
Dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan pelimpahan Ferdy Sambo Cs digelar di Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.
"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Untuk pelimpahan barang bukti sudah dilaksanakan, Selasa (4/10/2022) kemarin.
Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.
Dalam foto lain, terlihat ada pula senjata api yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.
Adapun senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek atau pistol.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa barang butki yang diberikan sangat banyak.
Namun, dia enggan merinci terkait detil barang bukti yang diserahkan ke JPU.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.