Berita Nasional Terkini

Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Simak Penjelasan Polri

Hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka Ferdy Sambo cs dari penyidik Bareskrim Polri kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut babak baru kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, simak penjelasan Polri

Berkas perkara eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap atau P.21

Rencananya, hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka Ferdy Sambo cs dari penyidik Bareskrim Polri kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Diketahui, Ferdy Sambo jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat jabat Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J ditemukan meninggal dunia di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga

Sejumlah luka bekas tembakan di tubuh mendiang Brigadir J

Belakangan, Brigadir J diduga sengaja dihabisi di rumah Ferdy Sambo

Nama Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J

Tak hanya Ferdy Sambo ada juga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J

Tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Rixky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf

Berkas perkara Ferdy Sambo cs pun telah diserahkan Selasa kemarin, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Setelah berkas perkara Ferdy Sambo Cs diserahkan kemarin, rencananya tersangka akan diserahkan hari ini.

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10/2022) dilansir dari Tribunnews.com

Baca juga: Update Kasus Kematian Brigadir J yang Seret Ferdy Sambo Cs, Bharada E Siapkan Kejutan saat Sidang?

Awalnya pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs akan dilaksanakan Senin (3/10/2022).

Tetapi, waktu tersebut diundur karena penyidik masih merundingkan soal tempat pelimpahan tahap II.

Dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan pelimpahan Ferdy Sambo Cs digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Untuk pelimpahan barang bukti sudah dilaksanakan, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.

Dalam foto lain, terlihat ada pula senjata api yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.

Adapun senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek atau pistol.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa barang butki yang diberikan sangat banyak.

Namun, dia enggan merinci terkait detil barang bukti yang diserahkan ke JPU.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Alasan Novel Baswedan Kecewa Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/05/tersangka-ferdy-sambo-cs-bakal-diserahkan-bareskrim-polri-ke-kejari-jakarta-selatan-hari-ini?page=all
Penulis: Adi Suhendi
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved