Berita Nasional Terkini

Permohonan Maaf Ferdy Sambo Usai Diserahkan ke Kejaksaan, Sebut Putri Candrawathi tak Bersalah

Saat tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka hari ini, Ferdy Sambo sampaikan permohonan maaf, bela Putri Candrawathi.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Ferdy Sambo saat tahap dua di Kejagung RI. Saat tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka hari ini, Ferdy Sambo sampaikan permohonan maaf, bela Putri Candrawathi. 

Ferdy sambo juga menegaskan jika istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Bahkan, Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa dalam upaya pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri ini justru menyebut Putri Candrawathi sebagai korban.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tegas Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung Pastikan Lokasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved