Berita Kaltara Terkini

Triwulan III 2022, Bapenda Kaltara Ungkap Penerimaan Pajak Daerah, Ini Penyumbang Terbesar

pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak air permukaan (PAP)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara mengungkapkan data realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah hingga Triwulan III 2022.

Diketahui, Provinsi Kaltara berwenang memungut lima jenis pajak daerah.

Yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak air permukaan (PAP) serta Pajak Rokok.

Baca juga: Sepanjang April-Agustus 2022, Bapenda Sebut 466 Kendaraan Urus Mutasi ke Kaltara

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, mengatakan, per 30 September lalu, realisasi pajak daerah telah mencapai angka Rp400 miliar lebih.

Angka itu, kata Tomy, telah melebihi target penerimaan pajak secara keseluruhan.

"Untuk realisasi kita dari Januari hingga September khususnya dari pajak, perolehan kita telah mencapai Rp413.312.470.798," kata Tomy Labo, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Duga Ada Korupsi Pembayaran BBN-KB dan PKB, Kejati Kaltim Geledah UPT BPPRD Bapenda Kaltim di Berau

"Atau sudah mencapai 100,47 persen dari target murni kita di Rp411.384.170.552," ungkapnya.

Tomy menjelaskan, dari lima jenis penerimaan pajak daerah itu, PBBKB memberikan kontribusi terbesar dalam realisasi pajak daerah.

Di mana penerimaan dari PBBKB telah mencapai 128,60 persen atau mencapai Rp235.337.884.257, dari target yang hanya sebesar Rp183.000.000.000.

Kantor Bapenda Kaltara 05102022
Kantor Bapenda Kaltara, di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara

"Penyumbang terbesar, kontribusi terbesar itu dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor," katanya.

Meski ada yang melebihi target, Tomy mengaku ada jenis pajak daerah yang realisasinya masih rendah, seperti halnya PKB yang baru di angka 66,77 persen.

Baca juga: Terkait Pungutan Pajak Alat Berat di Malinau, UPTD Bapenda Kaltara Tunggu Aturan Pelaksana UU HKPD

Adapun untuk jenis pajak daerah lainnya, angka realisasi telah di atas 70 persen dan dapat dimaksimalkan hingga akhir tahun nanti seperti PAP di angka 72,37 persen; BBNKB 85,18 persen; Pajak Rokok 86,19 persen.

Pihaknya mengaku akan melakukan rapat dan koordinasi internal untuk memaksimalkan realisasi penerimaan pajak di sisa waktu hingga akhir 2022 nanti.

"Khusus untuk PKB kita harus review kembali, termasuk data-data kendaraan yang harus diverifikasi lagi," kata dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved