INSIDEN MAUT DI STADION KANJURUHAN
Dirut PT LIB Tersangka Ricuh di Kanjuruhan, Lalai Tak Verifikasi Stadion dan Tolak Menggeser Jadwal
Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru atau LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kericuhan di Stadion Kanjuruhan
TRIBUNKALTARA.COM, MALANG – Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru atau LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Penetapan Akhmad Hadian Lukito sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Malang pada Kamis (6/10/2022) tadi malam.
Dalam penjelasannya, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat.
Selain itu juga dikenakan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Alasan dijerat pasal kelalaian, menurut Kapolri, pihak PT LIB selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, Malang .
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Reaksi Fatal Polisi Dikombinasi Manajemen Buruk Stadion, 6 Tersangka Ditetapkan
"Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton," kata Kapolri di Mapolres Malang Kota seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun lanjut Kapolri, beberapa catatan hasil verifikasi tersebut belum dilakukan perbaikan.
Selain kelalaian terhadap Stadion Kanjuruhan, PT LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB. Â

"Permintaan itu ditolak oleh LIB dengan alasan apabila digeser ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan penayangan langsung yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi," kata Kapolri.
Pertandingan tetap digelar malam hari dengan penambahan personel pengamanan yang semula 1.073 menjadi 2.024 personel.
Polri Menetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka insiden ricuh di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 131 korban meninggal dunia.
Tidak hanya Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka dalam tragedy di Kanjuruhan tersebut, Polri juga menetapkan 5 tersangka lain.
Baca juga: Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Tersangka Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kapolri
"Saudara Ir AHL Direktur Utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, ia bertanggung jawab memastikan semua stadion memilki layak fungsi," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akhmad Hadian Lukita
PT LIB
Stadion Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
tersangka
kelalaian
kericuhan
Mahfud MD Bandingkan Temuan TGIPF dan Komnas HAM soal Kanjuruhan: Hampir Sama, Tapi Ini Lebih Keras |
![]() |
---|
Lanjutan Liga 1 Belum Ada Kepastian Pasca Tragedi Kanjuruhan, Borneo FC Siapkan 4 Ujicoba di Yogya |
![]() |
---|
Pilar Persib Bandung Ciro Alves Sedih Liga 1 Terhenti Imbas Tragedi Kanjuruhan, Singgung Introspeksi |
![]() |
---|
Tragedi Kanjuruhan Usai Duel Arema FC vs Persebaya Telan 135 Korban Jiwa, Ini Sikap Bos Singo Edan |
![]() |
---|
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka Ditahan Hari Ini, Termasuk Bos PT Liga Indonesia Baru |
![]() |
---|