Tana Tidung Memilih

Ramsyah Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Gantikan Chaeril, Sesuai Peraturan Bawaslu Terbaru

Ramsyah mengatakan perubahan tersebut akibat dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ramsyah Jadi Ketua Bawaslu Tana Tidung gantikan Chaeril, yang berlaku sejak diplenokan perubahan struktur Bawaslu Tana Tidung pada Senin (3/10/2022) lalu. ( 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Terjadi perubahan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dijabat oleh Chaeril, kini digantikan oleh Ramsyah.

Kepada TribunKaltara.com, Ramsyah mengatakan perubahan tersebut akibat dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan.

Baca juga: Beber Kendala Panwascam di Tana Lia, Bawaslu Tana Tidung Akan Perpanjang Masa Pendaftaran

Yang mana pada Peraturan Bawaslu terbaru itu, mengharuskan untuk dilakukan pleno ulang terkait struktur kelembagaan

"Jadi intinya, dilakukan pleno berdasarkan Perbawaslu, mengikuti Perbawaslu yang baru.

Karena memang ada tata kerja yang berubah di sana (Perbawaslu terbaru), sehingga harus dilakukan pleno," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Panwascam Masuk Tahap Verifikasi, Bawaslu Tana Tidung Sebut Satu Kecamatan Belum Penuhi Kebutuhan

Dia menyampaikan perubahan struktur tersebut wajib dilakukan. Mengingat hal itu adalah amanat Peraturan Bawaslu, yang mengaruskan untuk segera diplenokan.

Yang mana, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 itu, Divisi Sumber Daya Manusia secara otomatis menduduki jabatan ketua.

"Jadi dia mengikuti divisi. Ketika hasil pleno itu menentukan si A menjadi divisi SDM, maka secara otomatis dia menjadi ketua," jelasnya.

Rapat persiapan debat pelajar Bawaslu Tana Tidung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, beberapa waktu lalu.
Rapat persiapan debat pelajar Bawaslu Tana Tidung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA)

Ramsyah mengatakan, jabatan tersebut akan berlaku sesuai masa periode kerja, yang mana akan berakhir pada 2023 mendatang.

Lebih lanjut dia katakan, adanya perubahan ini, tentu ada perubahan tupoksi sebelumnya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Sedikit, Bawaslu Tana Tidung Optimis Penuhi Target Anggota Panwascam

Ketika terjadi pergeseran divisi, maka secara otomatis akan berpengaruh pula di jabatan ketua.

Meski demikian, perubahan struktur ini sama sekali tidak berpengaruh pada program kerja sebelumnya.

"Perubahannya itu sejak kita plenokan hari Senin (3/10/2022) tadi. Karena memang untuk penentuan divisi itu kan berdasarkan pleno masing-masing kabupaten kota," katanya.

Baca juga: Bawaslu Tana Tidung Buka Rekrutmen Panwascam, Pendaftaran Berakhir 27 September 2022

"Untuk (perubahan) ketuanya itu KTT, tapi untuk kabupaten kota lain itu divisinya juga ada perubahan. Semua terjadi perubahan," lanjutnya.

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved