Berita Tarakan Terkini
2.045 Nelayan Tangkap Layak Terima BLT, Pencairan 4 Hari dan Harus Punya Rekening Bankaltimtara
Sebanyak 2.045 nelayan tercatat resmi dalam data base Dinas Perikanan Kota Tarakan, dan berhak menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT Nelayan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 2.045 nelayan tercatat resmi dalam data base Dinas Perikanan Kota Tarakan, dan berhak menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT Nelayan.
Data 2.045 nelayan tersebut sudah tervalidasi sistem dan masuk kategori yang layak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebagai kompensasi terdampak kenaikan BBM subsidi.
Kabid Perikanan dan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada Dinas Perikanan Kota Tarakan, Tamrin Toha mengatakan, mulai Kamis kemarin sudah ada proses verifikasi ulang.
“Nanti kalau sudah diverifikasi ulang, sudah ada maka akan terdaftar calon penerima bantuan sosial.
Ini harus nelayan bersangkutan yang datang. Mereka akan dapat bantuan sosial pengendalian inflasi dampak kenaikan BBM,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Lewat HP dan Kapan Cair, Login Aplikasi Cek Bansos Kemensos Pakai NIK KTP
Dilanjutkan Thamrin, sebenarnya ini merupakan subsidi pemerintah kepada nelayan.
Jika dulu diketahui nelayan membeli solar subsidi misalnya Rp 5.550 per liternya, sekarang ada kenaikan Rp 1.650 per liter. Pemerintah memberi subsidi sekitar Rp 2 ribu.
“Itu dalam bentuk BLT. Jadi diterimanya, harus buka rekening Bakaltimtara baru bisa dicairkan.
Setelah diverifkasi, buka rekening dan nanti launching Pak Wali Kota diperkirakan minggu depan atau hari Jumat sudah bisa cair,” ujar Tamrin.
Per orang nelayan mendapat jatah sebulan Rp 575 ribu. Itu diterima selama tiga bulan ke depan.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Akan Salurkan BLT BBM, Begini Tanggapan Tukang Ojek
“Setelah itu tidak ada lagi. Ini langsung dari pusat intruksi pusat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dari data 2.045 tersebut, semua sudah terverfikasi baik yang sudah meninggal atau pindah dan tidak melapor.

“Karena dicek di sistem kalau dia meninggal, pasti masuk ke Capil. Dan ahli waris tidak boleh menerima, karena harus rekening sendiri tidak diwakilkan. Karena kan yang bersangkutan yang disubsidi untuk aktivitas melaut,” jelasnya.
“Yang jelas mereka difoto, update datanya, KTP-nya dan kebutuhan BBM-nya, karena sistem lama datanya kadang sudah berubah, alat tangkapnya berubah misalnya,” pungkas Thamrin. (*)