Nunukan Memilih

Dua Pendaftar Panwascam di Nunukan Berstatus PNS, Bawaslu: Harus Mundur dari Jabatannya

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan dari 227 pendaftar Panwascam (jumlah sementara), dua orang berstatus PNS dan miliki jabatan penting.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua orang pendaftar Panwascam di Kabupaten Nunukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bahkan memiliki jabatan.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan dari 227 pendaftar Panwascam (jumlah sementara), dua orang diantaranya berstatus PNS dan memiliki jabatan penting.

"Satu orang dari Kecamatan Lumbis Hulu merupakan kepala sekolah. Satunya lagi dari Kecamatan Sembakung merupakan kepala seksi di kantor Camat Sembakung," kata Yusran kepada TribunKaltara.com, Sabtu (08/10/2022), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Pendaftaran Panwascam 14 Kecamatan di Nunukan Terakhir Hari Ini, Keterwakilan Perempuan Masih Minim

Yusran menjelaskan sesuai Juknis penerimaan anggota Panwascam dari Bawaslu RI, pendaftar yang berstatus PNS harus mendapat izin dari atasannya yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diserahkan saat mendaftar.

Tak hanya itu, pendaftar yang berstatus PNS dan memiliki jabatan tertentu harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya ketika dinyatakan lolos menjadi anggota Panwascam.

"Form surat pernyataan itu kami sediakan nanti yang bersangkutan isi lalu tandatangani di atas materai. Lalu diserahkan kepada kami saat mendaftar sebagai calon anggota Panwascam," ucap Yusran.

Baca juga: Besok Terakhir Pendaftaran Panwascam, Ketua Bawaslu Tana Tidung: Semua Kecamatan Penuhi Kebutuhan

Menurutnya pendaftar Panwascam yang berstatus PNS harus mendapat izin atasan karena dipastikan ke depan kegiatan pengawasan di lapangan akan dilakukan saat jam kantor.

"Atasan perlu tahu, karena bisa saja tugas Panwascam untuk mengawasi kegiatan kampanye dan lainnya itu saat jam kantor. Itu sudah konsekuensi," ujarnya.

Proses pendaftaran Panwascam di Kantor Bawaslu Nunukan, belum lama ini
Proses pendaftaran Panwascam di Kantor Bawaslu Nunukan, belum lama ini (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Sementara itu, pendaftar yang memegang jabatan di instansi atau dinas pemerintah daerah tertentu, wajib mengundurkan diri dari jabatannya saat dinyatakan lolos sebagai anggota Panwascam.

Baca juga: Belum Genap Keterwakilan Pendaftar, Bawaslu Malinau Perpanjang Rekrutmen Panwascam di 5 Kecamatan

"Konsekuensinya harus mundur dari jabatannya. Jadi kalau dia kepala sekolah ya mundur dari jabatan itu begitu dinyatakan terpilih. Statusnya tetap PNS. Apakah selesai Pemilu nanti bisa kembali jabatannya, itu kewenangannya dinas terkait," tutur Yusran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved